Aturan Dilanggar, Petugas Gabungan Bubarkan Pesta Hajatan

GunungkidulPost.com – Paliyan – Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan yang dinilai melanggar Protokol Kesehatan. Hajatan tersebut, digelar di Karangasem B, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Minggu (20/6/2021)

Mengetahui adanya laporan dari Gugus Tugas Kepanewon dan kelurahan, petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim gabungan TNI dan Polri langsung menghentikan acara hajatan tersebut.

Yang membuat heran, hajatan digelar oleh tokoh warga yang semestinya menjadi unsur tegaknya protokol kesehatan (Prokes) di tengah masyarakat.

Adapun hajatan digelar oleh Dukuh Karangasem B, Sunarman. Pesta pernikahan tersebut berlangsung di lapangan di wilayah setempat. Selain mendirikan tenda, penyelenggara juga menyajikan makanan secara prasmanan.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Sat Pol-PP Gunungkidul, Sugito mengatakan, dengan adanya laporan dari Gugus Tugas Kapanewon dan Kelurahan pihaknya langsung bergegas mendatangi lokasi. Dan pelaksanaan pesta hajatan tersebut telah melanggar Prokes

“Dilihat dengan kasat masa Pelanggaran yang mencolok yakni penyajian makanan dengan prasmanan buka menggunakan box. Selain itu, jumlah pengunjung juga banyak,” kata Sugito.

Selain menyampaikan teguran, pihaknya meminta penyelenggara hajatan membuat surat pernyataan.

Bahkan, ada klausul lanjutan, jika pesta pernikahan menimbulkan klaster penularan COVID-19, penyelenggara sanggup bertanggungjawab. Tak hanya penyelenggara hajatan, penyedia jasa dekorasi, soundsystem dan perlengkapan pesta juga diminta membuat surat pernyataan.

“Hajata hanya boleh dihadiri 25 persen dari daya tampung tempat pesta. Harusnya juga makanan disajikan memakai box. Ini jelas-jelas dilanggar,,” tandasnya. (Byu)