Bahas Staf Kalurahan, Dewan Angkat Bicara

GunungkidulPost.com – WONOSARI –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong pada Jumat (22/10/2021).

Satu diantaranya yakni membahas soal staf kalurahan atau staf desa. Pembahasan dikemas melalui Rapat Paripurna DPRD.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengatakan pembahasan soal staf kalurahan atau staf desa menjadi keseriusan tersediri dijajaran dewan.

“Kami harap staf kalurahan bisa masuk dalam struktur organisasi pamong kalurahan,” kata Ery.

Menurut dia, pembahasan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk pandangan umum yang disampaikan oleh Pemkab.

“Harapan itu sekaligus mengakomodasi Paguyuban Pasti (Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul). Dan kami minta ketentuan tersebut bisa dimasukkan dalam aturan peralihan di Perda tentang Pamong,” paparnya.

Ery menilai ketentuan tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67/2017.

“Sampai saat ini kami masih membahas Raperda tersebut,” sebutnya.

Terpisah Ketua Pasti, Jumari berharap ada akomodasi agar mengembalikan status staf desa agar masuk kembali dalam organisasi pamong.

Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan status pasca Permendagri 67/2017 terbit.

Adapun Pemkab Gunungkidul sudah menindaklanjuti aturan tersebut lewat Perda Nomor 12/2016.

Namun di situ disebutkan bahwa staf masuk dalam kategori tenaga kontrak, bukan bagian dari pamong kalurahan.

Dirinya pun berharap nantinya ada kesamaan komitmen antara DPRD dan Pemkab dalam memberikan status pamong pada staf kalurahan.

“Kami bersyukur ada upaya akomodasi dari Dewan terkait aspirasi kami, saat ini tinggal menunggu jawaban dari Bupati. Ada sekitar 400-an staf kalurahan di seluruh Gunungkidul. Harapan kami ada kesamaan komitmen antara dewan dan Pemkab,” pungkasnya. (Ant)