Bawaslu Gunungkidul Ajukan Rekomendasi ke Pusat Soal Pencatutan Keanggotaan Parpol

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Gunungkidul terus menangani aduan dari masyarakat terkait pencatutan keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sebagian dari belasan laporan itu pun telah tertangani.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan pihaknya juga mengajukan rekomendasi ke pusat terkait masalah tersebut.

“Rekomendasi disampaikan lewat Bawaslu RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya, Jumat (30/09/2022).

Menurutnya, rekomendasi tersebut terkait sistem pada situs Info Pemilu yang dikelola KPU RI.

Lewat situs inilah keanggotaan parpol didata dan warga pun bisa mengecek sendiri apakah tercatat sebagai anggota atau tidak.

Rekomendasinya adalah menyediakan opsi penghapusan (delete) bagi nama anggota parpol yang dicatut atau tidak memenuhi syarat. Sebab saat ini belum ada opsi tersebut di situs Info Pemilu.

“Jadi kalau nanti tidak memenuhi syarat, bisa dihapus, nanti yang menghapus dari KPU pusat,” ucap Is.

Perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul pun sudah diminta untuk mendata para anggotanya.

Proses input data sudah berakhir pada Rabu (28/09/2022) lalu.

Meski demikian, Is mengatakan proses perbaikan data masih bisa dilakukan.

Perwakilan parpol di Gunungkidul diminta untuk melakukan klarifikasi terkait pencatutan hingga keanggotaan ganda.

“Sudah ada sejumlah parpol yang melakukan klarifikasi, kami masih menunggu lainnya,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani juga mengatakan proses perbaikan saat ini masih bisa dilakukan. Perbaikan dilakukan dengan cara klarifikasi, melibatkan masyarakat, anggota parpol, hingga perwakilan parpol.

Adapun pihaknya kini bersiap untuk melaksanakan tahap verifikasi administrasi (vermin) dokumen peserta Pemilu 2024.

“Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 1 sampai 9 Oktober 2022,” pungkasnya. (red)