Bawaslu Terima Belasan Aduan Soal Pencatutan Anggota Parpol

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Gunungkidul menerima belasan aduan terkait pencatutan keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Aduan ini pun kini masih dalam proses klarifikasi.

Ketua Bawaslu Gunungkidul , Tri Asmiyanto mengatakan setidaknya ada 18 aduan dari masyarakat terkait pencatutan tersebut.

“Pencatutan itu diketahui saat mereka mengecek lewat situs Info Pemilu,” katanya, Kamis (29/09/2022).

Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.

Setelah diproses, akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Menurut Tri, belasan warga ini mengklaim bukan merupakan anggota parpol sehingga melaporkan keberatan ke Bawaslu Gunungkidul .

Langkah tindak lanjut pun dilakukan setelah laporan diterima.

“Sejauh ini ada 6 laporan yang sudah diklarifikasi,” ungkapnya.

Tri mengatakan proses klarifikasi dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul .

Koordinasi pun turut dilakukan dengan perwakilan parpol peserta pemilu di Gunungkidul .

Bawaslu Gunungkidul sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait verifikasi keanggotaan parpol ini.

Posko pengaduan masih dibuka hingga tahapan verifikasi peserta pemilu selesai.

Selain aduan pencatutan keanggotaan parpol, Bawaslu Gunungkidul juga tengah menangani keanggotaan parpol yang ganda.

“Jadi kemungkinan akan ada tambahan aduan dari masyarakat terkait keanggotaan parpol ini,” ujar Tri. (Byu)