Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Pak Lurah Dikembalikan

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengembalikan berkas penyidikan kasus korupsi yang menimpa Lurah Karangawen, Girisubo, (RS).

Pengembalian berkas dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap.
Saat ini Status (RS) sebagai Lurah Karangawen pun juga ditangguhkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

“Untuk sementara berkas kami kembalikan ke Penyidik Kepolisian,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha, pada wartawan, Senin (06/12/2021).

Ia menjelaskan pengembalian dilakukan lantaran berkas dinilai belum lengkap. Pengembalian dilakukan pada Rabu (01/12/2021) lalu.

Pihaknya pun meminta agar berkas perkara korupsi uang ganti lahan JJLS tersebut segera dilakukan perbaikan.

“Sudah kami teliti berkasnya, dan hasilnya dinyatakan belum lengkap,” jelasnya.

Meski demikian, dirinya pun tak secara rinci menyebut apa saja kekurangan dari berkas tersebut.

Namun secara umum, kekurangan ada pada syarat materiil, terutama berkaitan dengan alat bukti dalam berkas perkara. Proses perbaikan dan melengkapi berkas perkara ini penting dilakukan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk memberikan pendampingan dalam proses perbaikannya,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, saat ini statusnya sebagai Lurah Karangawen pun juga ditangguhkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

“Yang bersangkutan baru diberhentikan sementara,” paparnya. (Ant)