BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Gunungkidul resmi menetapkan status tanggap darurat.

Penetapan ini sebagai respon atas dampak bencana hidrometeorologi beberapa waktu lalu.

Lewat status tanggap darurat, pihaknya bisa mengakses anggaran Belanja Tak Tersita (BTT) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul .

BTT akan digunakan untuk pemulihan bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Purwono menyampaikan status tanggap darurat ini berlangsung sejak 19 November hingga 2 Desember 2022.

“Penetapannya sejak kejadian longsor dan banjir pada Sabtu (19/11/2022) lalu,” jelasnya, Rabu (23/11/2022).

Menurut Purwono, status tanggap darurat ditetapkan untuk mengoptimalkan pemulihan dampak bencana.

Apalagi dampaknya dirasakan di 5 kapanewon.

Data terakhir melaporkan sebanyak 1.754 jiwa terdampak. Paling banyak di Kapanewon Nglipar dengan 734 jiwa, lalu 278 jiwa di Ngawen, 231 jiwa di Semin, 86 jiwa di Karangmojo, dan 17 jiwa di Gedangsari.

“Sejumlah fasilitas umum juga mengalami kerusakan dari tingkat ringan hingga berat,” ujar Purwono.

Meski begitu, Purwono mengatakan tetap harus ada validasi dan proses verifikasi di lapangan.

Termasuk betapa rincian biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan hingga pemulihan tersebut.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP),” katanya.

Satu di antara fasilitas umum yang mengalami kerusakan berat adalah jembatan di Pedukuhan Pucung, Candirejo, Semin.

Jembatan ini putus akibat terjangan banjir.

Kepala Bidang Binas Marga, DPUPRKP Gunungkidul, Wadiyana mengatakan jalan yang dilalui jembatan tersebut berstatus milik kalurahan.

Namun dari Pemkab tetap bisa mengupayakan perbaikan.

“Skenario perbaikannya masih terus kami bahas,” kata Wadiyana. (Byu)