BSU 2021 Cair, Pekerja Dihimbau Cek BPJS Ketenagakerjaan

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Pemerintah Pusat telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja di wilayah penerapan PPKM Level 3 dan 4. Bantuan tersebut diberikan kepada penerima melalui rekening masing-masing.

Adapun para pekerja bisa mengecek BSU tersebut lewat situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pekerja perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tanggal lahir sesuai kartu identitas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungkidul, Dhian Novita mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan secara mandiri terkait BSU tersebut.

“Kami menghimbau untuk bisa dicek melalui aplikasi BPJSTKU atau lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Minggu (15/08/2021).

Ia menjelaskan, seluruh keputusan hingga jumlah pekerja yang mendapat BSU diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Pihaknya hanya menyiapkan kelengkapan data tenaga kerja yang ada di Gunungkidul.

“Kami hanya menyiapkan kelengkapan data, seluruh keputusan telah diatur oleh Kemnaker,” paparnya.

Menurut Dhian, oleh Kemnaker data pekerja tersebut kemudian diolah. Selanjutnya, disusun jadwal penyaluran BSU tersebut secara berurutan, yang dilakukan secara berkelompok (batch).

“Jadi hanya tenaga kerja yang bisa cek status mereka masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul Ahsan Jihadan mengatakan teknis penyaluran BSU sepenuhnya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu pada Permenaker tersebut, pekerja yang berhak mendapat BSU adalah peserta aktif BPJS.

“Dasarnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021,” jelasnya. (Red)