Daftar Pemilih Sementara Pilkada Gunungkidul Mencapai 600.825 Pemilih

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – KPU Kabupaten Gunungkidul menyatakan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 sebanyak 600.825 pemilih.

Dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada Gunungkidul Tahun 2020 jumlah pemilih laki-laki mencapai 292.597 orang dan pemilih perempuan 308.228 orang.

“Jumlah pemilih sementara mencapai 600.825,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Minggu (13/9/2020).

Menurut Hani, dari keseluruhan nanti akan terbagi dalam 1.898 tempat pemungutan suara (TPS).

Hani mengatakan tahapan Pilkada dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) berjalan lancar dalam pemutahiran data dalam pemilih dari tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Angka 600.228 pemilih tersebut merupakan hasil dark pengurangan dan ada penambahan data. Tak hanya itu, ada juga pemangkasan daftar pemilih ganda dan serta pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kemungkinan nanti akan masih bisa berubah sebelum ada daftar pemilih tetap (DPT).

“Yang bisa memberikan masukan maupun usulan dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada Gunungkidul Tahun 2020 adalah Bawaslu, Dinas Pendidikan, Kesbangpol , dari Parpol, serta Dukcapil dengan data-data yang Kongkrit,” ucapnya. (Yup)