Datangi Gedung Dewan, Paguyuban Lurah Dan Pamong Tuntut Perpres Dikaji Ulang

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Ratusan lurah serta pamong kalurahan se-Gunungkidul yang tergabung dalam “SEMAR” melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.

Mereka menuntut adanya kajian ulang terhadap aturan penggunaan Dana Desa dari pusat.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sesuai dalam aturan agar 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 28 persem untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen penanganan pandemi. Kemudian masih ada program prioritas yang sudah diatur oleh pusat.

Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan “Semar”, Gunungkidul, Heri Yulianto mengatakan penggunaan dana desa ini diatur secara jelas dalam Pasal 5 ayat (4) di Perpres.

Secara rinci, pasal tersebut mengatur agar 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 28 persem untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen penanganan pandemi.

“Jelas membuat kami kaget dan terkejut akan aturan ini,” jelas Heri dalam paparannya di Ruang Paripurna DPRD Gunungkidul, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, 16 persen dana desa untuk penanganan stunting, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 7 persen, penyertaan modal BUMDes 6 persen, serta Sustainable Development Goals alias program pembangunan berkelanjutan sebesar 2 persen.

Mengacu pada pasal tersebut, Heri mengatakan pihaknya praktis hanya bisa mengandalkan alokasi Dana Desa sebesar 1 persen. Sedangkan para lurah juga masih harus memenuhi kewajiban mengikuti program sesuai UU Desa.

“Kami merasa aturan ada saling berbenturan, dan roh kami (sebagai pemerintah desa) sudah dicabut,” ujarnya.

Adapun polemik lain yang disampaikan Heri adalah Perpres tersebut baru diterbitkan 12 Desember lalu. Ketika seluruh lurah sudah selesai menyusun rencana program kegiatan serta anggarannya untuk 2022 mendatang.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan tuntutan serupa pada Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Senin lalu.

“Pada DPRD pula, ia berharap aspirasi ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti mengaku akan segera menyampaikan rekomendasi ke Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Isinya berkaitan dengan tuntutan Paguyuban Lurah.

“Antara lain agar ada kajian ulang terhadap Perpres serta mengembalikan kewenangan desa (kalurahan),” kata Endah.

Menurutnya, rekomendasi kepada bupati selanjutnya akan diteruskan secara berjenjang hingga pusat.

“Kami akan mengakomodir tuntutan dari para lurah,” pungkasnya. (Bayu)