Dewan Minta Refocusing Anggaran 2021 Dilibatkan

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Pada tahun 2020 lalu, Pemkab Gunungkidul tidak melibatkan legislatif dalam Refocusing Anggaran.

Oleh sebab itu, Proses Refocusing anggaran tahun 2021 ini, Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul meminta untuk dilibatkan.

“Kami minta pada tahun ini dewan dilibatkan dalam refocusing anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, SE pada wartawan, Kamis (18/03/2021).

Menurut Endah, saat refocusing anggaran 2020 lalu, pihaknya tak dilibatkan. Adapun dana refocusing akan dialokasikan untuk penanganan COVID-19.

“Hal ini terbentur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020. Lewat Perppu itu, eksekutif (pemerintah daerah) bisa dengan leluasa mengatur refocusing tanpa DPRD,” paparnya.

Endah mengatakan keberadaan Perppu tersebut seakan menghilangkan fungsi anggaran yang jadi wewenang DPRD.

Padahal fungsi tersebut dianggap vital demi memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Meski terbentur Perppu, ia tetap meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melakukan koordinasi.

Guna memastikan proses refocusing dilakukan secara cermat dan tidak asal memangkas anggaran.

“Harus dipilah dan dipilih sesuai fungsinya, dan tetap berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat luas,” tandas Endah.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Setda) Gunungkidul Drajad Ruswandono sebelumnya mengatakan bahwa refocusing anggaran tetap dilakukan pada 2021 ini.

Dana hasil pergeseran tersebut tetap digunakan untuk penanganan COVID-19.

Kebijakan itu diambil mengikuti edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2021, di mana dana transfer pusat ke daerah sebagian harus digeser untuk penanganan COVID-19.

“Minimal 8 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum,” jelasnya. (Byu)