Diduga Ada Permainan Proyek Pembangunan Rehab Sekolah, Jajaran Dewan Lakukan Sidak

Sidak Dewan Dilokasi Proyek Rehab SD N 1 Kenteng, Ponjong. (Foto: Gkpost)
Sidak Dewan Dilokasi Proyek Rehab SD N 1 Kenteng, Ponjong. (Foto: Gkpost)

Gunungkidulpost.com – PONJONG – Komisi D bersama Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul melakukan Sidak diproyek pembangunan rehab sekolah.

Dalam Sidak tersebut, jajaran dewan mengklarifikasi rehab pembangunan sekolah yang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik swakelola yang seharusnya dikerjakan oleh pihak sekolah bersama dengan komite. Namun diduga dalam prosesnya terdapat intervensi dari pihak lain.

Inveksi mendadak ini dilakukan di Sekolah Dasar (SD) Kenteng 1, Kalurahan Kenteng, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul.

Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, SE mengatakan kedatangannya menindaklanjuti keluhan Kepala Sekolah dan komite atas kewenangan mengerjakan kegiatan rehab gedung yang mendapat intervensi pihak lain.

“Mestinya DAK fisik ini dikelola dengan swakelola yang kewenangannya ada di kepala sekolah dan komite. Namun prosesnya ada intervensi dari pihak lain,” kata Endah, Selasa, (11/8/2020).

Ia menjelaskan, berdasar Permendikbud RI No 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, jikakalau dibutuhkan fasilitator dalam pengerjaan mestinya kewenangannya ada di sekolah.

“Tetapi prosesnya, ketika sosialisasi, dinas sudah menyertakan nama-nama pihak ketiga yang indikasinya akan mengerjakan. Sehingga pengerjaannya tidak murni lagi swakelola,” tandasnya.

Disinggung mengenai bentuk Intervensi yang dilakukan, Endah menyebut adanya pihak ketiga yang disediakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul.

“Ini sudah bermain cantik dan sudah diseting rapi munculnya penyodoran nama – nama pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek tersebut. Dan saat ini dalam proses penyelidikan kami bersama dengan jajaran Komisi D,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sekolah dan komite mengaku tidak kuasa atas intervensi Disdikpora. Dalam sosialisasi Disdikpora sengaja menggiring agar pengerjaan melibatkan pihak ketiga yang telah disiapkan.
Melalui fungsi pengawasan, pihaknya akan mengawal polemik pembangunan rehab gedung tersebut yang diyakini tidak sesuai aturan.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi menyayangkan adanya upaya pihak lain mengintervensi sekolah untuk dipihak ketigakan. Pihaknya akan terus menyelidiki keterkaitannya muncul rekanan dalam proyek ini.

“Kedatangan kami ini mengklarifikasi dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kedewan terkait adanya proyek swakelola yang akhirnya dipihak ketigakan,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang komite sekolah di SD N Kenteng 1 Ponjong Tugiyo menyebutkan bahwa awal mulanya program rehab sekolah ini diserahkan dari dinas ke pihak sekolah untuk dikerjakan dan menjadi kewenangan mutlak sokolah. Akan tetapi saat ditengah perjalanan proses pembahasan, muncul “kliwiran” misterius yang menyebutkan bahwa proyek rehab tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Saya menyayangkan kenapa ada upaya untuk mengatur proyek ini untuk dipihak ketigakan, katanya sih usulan dari dinas, tapi kebenarannya secara pasti saya belum tau betul,” tandas Tugiyo.

Kepala Sekolah SD N Kenteng 1 Ponjong, Syamsudin mengatakan, proyek pembangunan rehab ini mendapatkan tiga jenis pekerjaan yakni, ruang inklusi, ruang kantor yang jadi satu dengan ruang kelas, dan kamar mandi.

“Setiap titik pekerjaan ini sudah ada yang mengerjakan dari pihak ketiga. Memang ini Swakelola akan tetapi ada yang menawarkan diri untuk mengerjakan dari pihak ketiga, dan selanjutnya muncul “kliwiran nama yang telah menyebutkan bahwa proyek ini sudah ada yang mengerjakan, ya kami tidak bisa berbuat banyak saat itu ngikut saja,” kata dia.

Saat dikonfirmasi mengenai “kliwiran Misterius yang menyebutkan adanya arahan pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek rehab sekolah ini, Syamsudin enggan berkomentar banyak.

“Saya tidak tau siapa oknum yang memanfaatkan untuk mengarahkan pihak ketiga mengerjakan proyek ini, saya mendapatkan kliwiran ini dari koordinator kami, namun asal usulnya saya tidak tau detail,” kata Syamsudin.

Terpisah, Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid menanggapi Sidak yang dilakukan DPRD. Menurutnya, mengenai proses di lapangan pihaknya belum mengetahui secara detail. Akan tetapi, dalam sosialisasi dirinya menegaskan dan mewanti wanti bahwa swakelola merupakan kewenangan kepsek dan komite.

“Saya sudah mewanti-wanti swakelola menjadi kewenangan kepala sekolah dan komite. Misal adanya pihak lain itu berperan sebagai fasilitator yang mingkin memang ditunjuk atau disepakati oleh sekolah untuk ikut mendampingi,” jelasnya. (Prihartanto)