Disdukcapil Buka Layanan Kependudukan Secara Daring

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Demi mencegah kerumunan masa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul mulai mengalihkan layanan administrasi ke bentuk daring atau online.

Pelayanan yang dialihkan ke model daring adalah pengurusan KTP Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan hingga Perceraian. Pelayanan dilakukan via aplikasi perpesanan WhatsApp.

Saat ini Ada empat nomor yang bisa dihubungi. Pertama 08112649097 untuk Akta Kelahiran. Perkawinan, Perceraian, dan Kematian melalui nomor 08112649093; lalu 0895609639500 untuk konsultasi.

Sedangkan 08112649097 untuk layanan Kartu Keluarga (KK), KTP-EL, Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan data diri, hingga Pindah-Datang Penduduk.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada Senin (28/06/2021) hari ini.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja mengatakan, melihat dinamika kasus COVID-19 saat ini perlu adanya trobosan untuk meminimalisir kontak fisik maupun kerumunan.

“Kami ingin memastikan baik masyarakat hingga pegawai tetap terlindungi dan aman dari potensi penularan,” jelas Markus.

Warga yang mengakses layanan tersebut nantinya diminta melengkapi dokumen sesuai persyaratan, yang nantinya dikirimkan dalam format foto. Petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan input data.

Jika proses selesai, pemohon akan dihubungi kembali untuk pengambilan dokumen yang diminta sebelumnya. Selama proses itu, petugas juga akan memandu secara daring.

“Layanan di Kantor Disdukcapil hanya untuk legalisasi, sedangkan di Mall Pelayanan Publik hanya untuk pengambilan dokumen,” ungkap Markus.

Ia pun berharap pengalihan layanan ini bisa membantu menekan potensi penularan COVID-19. Terutama dalam mengurangi kontak langsung hingga kerumunan.

“Harao kami layanan ini bisa membantu menekan penularan Covid-19,’ pungkasnya. (Byu)