Dokter Gadungan Berhasil Diciduk Polisi

Tersangka Digelandang Petugas. (Foto: Ist)
Tersangka Digelandang Petugas. (Foto: Ist)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – M,(57), warga Tangerang Selatan, yang merupakan pensiunan pegawai Pertamina menjadi pemilik klinik sekaligus dokter gadungan.

Dengan peristiwa tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul langsung berhasil membongkar praktik klinik ilegal di Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai layanan klinik ilegal. Praktik ini sudah berlangsung sejak September 2019 lalu hingga awal Juli.

“Setelah kami cek kelokasi, pemilik tidak bisa menunjukan izin beroperasi,” kata Riyan kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Menurut dia, tersangka sudah ditangkap sejak Kamis (2/7/2020) dan telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Hasil dari pemeriksaan, M merupakan pensiunan pegawai Pertamina. Selain itu, ia juga pernah mengenyam pendidikan di sekolah perawat kesehatan (SPK).

Pengetahuan selama bersekolah inilah yang dijadikan modal untuk membuka praktik kesehatan kepada masyarakat.

“Tersangka ini juga memakai setelan baju seperti dokter, tapi saat kami minta tunjukan izin praktik tidak mempunyai,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu set tempat tidur pasien, tiang infus, tensimeter, kursi roda, jas warna putih, 15 kantong infus, delapan selang infus, hingga obat-obatan untuk menunjang praktik kesehatan.

M dijerat Pasal 79 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp100.000,” kata Riyan. (Yup)