• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Budaya
  • Profil
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Budaya
  • Profil
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Gunungkidulpost
No Result
View All Result

Dokter Gadungan Berhasil Diciduk Polisi

Redaksi Gunungkidul by Redaksi Gunungkidul
July 23, 2020
Home Kriminal
   
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka Digelandang Petugas. (Foto: Ist)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – M,(57), warga Tangerang Selatan, yang merupakan pensiunan pegawai Pertamina menjadi pemilik klinik sekaligus dokter gadungan.

Dengan peristiwa tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul langsung berhasil membongkar praktik klinik ilegal di Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai layanan klinik ilegal. Praktik ini sudah berlangsung sejak September 2019 lalu hingga awal Juli.

“Setelah kami cek kelokasi, pemilik tidak bisa menunjukan izin beroperasi,” kata Riyan kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, tersangka sudah ditangkap sejak Kamis (2/7/2020) dan telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Hasil dari pemeriksaan, M merupakan pensiunan pegawai Pertamina. Selain itu, ia juga pernah mengenyam pendidikan di sekolah perawat kesehatan (SPK).

Pengetahuan selama bersekolah inilah yang dijadikan modal untuk membuka praktik kesehatan kepada masyarakat.

“Tersangka ini juga memakai setelan baju seperti dokter, tapi saat kami minta tunjukan izin praktik tidak mempunyai,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu set tempat tidur pasien, tiang infus, tensimeter, kursi roda, jas warna putih, 15 kantong infus, delapan selang infus, hingga obat-obatan untuk menunjang praktik kesehatan.

M dijerat Pasal 79 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp100.000,” kata Riyan. (Yup)

Redaksi Gunungkidul

Redaksi Gunungkidul

Next Post
Pasien Tak Jujur, Tenaga Kesehatan Positif Covid-19

Pasien Tak Jujur, Tenaga Kesehatan Positif Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

There’s a new Hyperloop company, and its leader is a familiar face

August 6, 2020
Beli Narkoba Via Online, Warga Wonosari Dibekuk Polisi

Beli Narkoba Via Online, Warga Wonosari Dibekuk Polisi

August 13, 2020

Trending.

Rapur Perdana LKPJ, Bupati Diinterupsi Anggota Dewan Karena Langgar Tata Tertib

March 25, 2021

Disdikpora Gunungkidul Diduga Jadi Biangkerok Pembelokan Proyek DAK Fisik

April 2, 2021

Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Diperiksa BPK

March 27, 2021

PDI Perjuangan Desak Pemkab Gunungkidul Berani Razia Kotak Donasi Kemanusiaan

April 5, 2021

Polisi Bongkar Prostitusi Online Di Gunungkidul

March 16, 2021
Gunungkidulpost

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Profil

Tags

Apple Watch 2 Best iPhone 7 deals Buying Guides CES 2017 iOS 10 iPhone 7 Nintendo Switch Playstation 4 Pro Sillicon Valley

Recent News

Operasi Keselamatan Progo 2021 Segera Digelar Ratusan Personil Dikerahkan

April 13, 2021

Dampak Larangan Mudik, Dinpar Siapkan Skema Khusus

April 12, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /usr/share/nginx/html/gunungkidulpost/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112