Dua Kelompok Bandit Curanmor Berhasil Diciduk Polisi

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul berhasil mengungkap rentetan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) selama bulan Ramadan.

Setidaknya ada empat orang pelaku berhasil dibekuk oleh petugas saat melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan, selama bulan Ramadhan ada empat pelaku ini yang berasal dari dua kelompok berbeda.
Masing-masing terdiri dari dua orang.

Adapun untuk pelaku kasus Karangmojo berinisial YP (31) asal Wonosari dan DAS (25) asal Piyungan, Bantul.

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial S (51) asal Tanjungsari dan M (51) asal Piyungan, Bantul.

“Kelompok pertama untuk kasus di Karangmojo, yang kedua di 10 kasus pencurian,” papar Agus dalam jumpa pers di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (27/05/2021) siang.

Agus mengatakan, untuk pelaku S dan M melakukan aksinya dengan modus mencuri sepeda motor terparkir ditinggal pemiliknya yang tengah berladang. Sedangkan untuk YP dan DAS, aksinya dilakukan dengan mencuri sepeda motor di teras rumah korban. Saat itu kunci kendaraan tidak dilepas.

“Pelaku S dan M melancarkan aksinya di Purwosari, Panggang, Saptosari, Playen, hingga Dlingo di Bantul. Dan untuk YP dan DAS, aksinya dilakukan di teras rumah korban,” ungkapnya.

Menurut Agus, sejauh ini keempat tersangka mengakui melakukan serangkaian aksi curanmor.

Namun pihaknya tetap melakukan pengembangan kasus lantaran total ada 12 lokasi pencurian.

Sampai dengan saat ini sebanyak 11 sepeda motor berhasil diamankan, di mana 2 unit merupakan motor milik pelaku.

Barang bukti lainnya adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci setang motor serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

“Keempatnya kami kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Agus. (Tnt)