Empat Paslon Siap Bertarung Di Pilkada Gunungkidul, Berikut Nomor Urutnya

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – KPU Gunungkidul telah resmi menetapkan Empat pasangan calon (paslon) untuk bertarung di Pilkada Gunungkidul, Rabu (23/9/2020) kemarin.

Pada hari ini Kamis (24/9/2020) keempat Paslon tersebut mengikuti pengundian nomor urut di Bangsal Sewokoprojo.

Empat paslon ini antara lain Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, yang diusung PDI Perjuangan; Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi, yang diusung Partai Nasdem; Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, yang diusung koalisi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat; serta pasangan Sunaryanto-Heri Susanto, yang diusung PKB dan Golkar.

Dari hasi nomor undian yang diambil, nomor urut 1 Sutrisna – Ardi, nomor urut 2 Immawan – Martanti, nomor urut 3 Bambang Wisnu-Benyamin, dan nomor urut 4 Sunaryanta – Heri Susanta.

Pemegang nomor urut 3, Bambang Wisnu Handoyo mengaku sangat senang dengan nomor yang diperoleh. Bagi dia angka 3 maknanya dalam.

“Tiga adalah kekuatan (akal) manusia untuk hidup di dunia yakni Cipta, Rasa dan Karsa,” ungkap Bambang.

Detail dijelaskan, Cipta artinya daya manusia untuk melahirkan sesuatu, Rasa adalah perasaan manusia atas apa yang ia cipta dan ditemui, sementara Karsa adalah kehendak dan keputusan moral manusia terhadap suatu hal.

“Cipta, rasa, karsa, inilah mengandung arti sangat penting untuk kehidupan kita sehari-hari,” paparnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan adanya Peraturan KPU terbaru nomor 13 tahun 2020.

“PKPU tersebut baru kami terima dini hari tadi, yang mengatur tentang pelaksanaan pengundian nomor urut bagi paslon peserta Pilkada,” kata Hani.

Sesuai aturan tersebut, yang boleh hadir dalam kegiatan pengundian hanyalah paslon, 2 orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 1 Penghubung dari tiap paslon, serta 5 orang anggota KPU tingkat Kabupaten.

Sebelumnya, Hani menyampaikan ketua dan sekretaris dari partai politik (parpol) pengusung akan dihadirkan. Namun karena aturan baru tersebut, mereka tidak diperkenankan hadir.

“Durasi kegiatan juga kami peringkat agar sesuai dengan aturan tersebut,” imbuhnya.

Mekanisme pengambilan nomor urut dimulai dengan pengambilan nomor giliran oleh tiap paslon. Nomor giliran ini menentukan giliran pengambilan nomor urut di depan para anggota KPU. Giliran sendiri ditentukan berdasarkan urutan kedatangan paslon.

Setelahnya, para paslon lalu maju untuk mengambil nomor urut peserta yang masih dalam kondisi tertutup. Pengungkapan nomor peserta dilakukan secara serentak dari tempat duduk masing-masing paslon.

“Nomor urut ini kami tetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Nantinya nomor urut akan digunakan untuk keperluan surat suara dan lainnya,” ucapnya. (Yup)