GunungkidulPost.com – WONOSARI – Hasil rapat terbatas kabinet yang digelar Rabu, (6/1/2020) didapat bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan. Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus merangkak naik.

Salah satu wilayah dari beberapa kabupaten di DIY yang masuk dalam daftar rencana penerapan pembatasan mikro yakni Kabupaten Gunungkidul.
Hal itu tertuang dalan Keputusan pembatasan mikro hasil rapat terbatas kabinet yang digelar Rabu, (6/1/2020). Pembatasan akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Adapun acuan pelaksanaan Pembatasan Mikro sebagai berikut;
- Membatasi tempat kerja atau penerapan Work From Home (WFH) dengan prosentase 75%
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan daring
- Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% berjalan dengan berbagai pengetatan
- Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
- Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
- Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
- Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat
- Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan Prokes ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Dewi Irawaty menyebutkan, dari hasil rapat dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) provinsi tadi siang, kemungkinan akan diterbitkan instruksi Gubernur.
“Ada instruksi dari Gubernur. Namun Kita tunggu dulu,” kata Dewi,

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menilai, kalau kriteria utama penetapan pembatasan kegiatan warga dasarnya data statistik, maka Gunungkidul dianggap sebagai daerah yang paling minim jumlah warganya yang terpapar Covid-19.
“Tapi kalau kebijakan itu didasarkan pada analisis Gunungkidul merupakan kawasan pariwisata di DIY yang paling besar jumlah wisatawan yang berkunjung maka bisa difahami. Tapi bagaimanapun hal ini perlu untuk dikoordinasikan di level Gugus tugas Kabupaten sebagai bahan masukan kepada Ibu Bupati,” kata Immawan. (Tnt)