Hasil Pemeriksaan Bawaslu, Salah Satu Oknum ASN Terbukti Tak Netral

Ilustrasi net
Ilustrasi net

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Salah satu ASN berinisial SR dipastikan terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada Gunungkidul 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bawaslu Gunungkidul, Senin (10/8/2020).

SR meski dipastikan ikut terlibat dalam kegiatan berpolitik, namun Bawaslu tidak memiliki kewenangan sehingga diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pasca temuan adanya dugaan PNS yang terlibat sebagai Liasioning Officer (LO) atau tim penghubung salah satu bakal pasangan calon independen, kami langsung melakukan kajian dan klarifikasi. Selain memanggil SR selaku juga memanggil sejumlah saksi hingga pejabat di tempatnya bekerja. Kami menemukan ketidaknetralan SR dalam kasus ini,” kata Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, Senin (10/8/2020).

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang ada PNS diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. SR terbukti masuk dalam tim bapaslon independen pada saat penyerahan berkas perbaikan untuk dukungan maju sebagai calon kepala daerah.

“Dia masih lama pensiunnya dan masih aktif sebagai PNS,” katanya.

Untuk masalah sanksi, Bawaslu Gunungkidul menyerahkan sepenuhnya ke KASN yang mengurusi masalah kepegawaian. Meski demikian, Sudarmanto mengakui akan mengawal terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan.

“Sesuai aturan saja dan ranah sanksi di KASN. Yang jelas, kami sudah berikan rekomendasi lengkap dengan bukti adanya ketidaknetralan yang dilakukan SR,” ujar Sudarmanto. (Red)