Honor Petugas Pilkada Dipastikan Telah Cair

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam proses pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu dipastikan telah mendapat honor.

Hak itu didapat sebagai imbalan atas kinerja mereka selama bertugas.

“Semua telah diterimakan, dan honor diserahkan sehari sebelum pemungutan suara dilakukan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, penyerahan honor dilakukan lewat Ketua KPPS di TPS masing-masing. Besaran honor yang diterima pun sesuai dengan tugas yang diberikan.

“Tiap TPS terdapat 9 petugas yang terdiri atas satu ketua, enam anggota, dan dua petugas linmas,” ujarnya.

Adapun rincian honor diantaranya, Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan para anggota sebesar Rp 300 ribu dan petugas linmas sebesar Rp 250 ribu.

“Kami mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5,7 miliar untuk honorarium petugas di TPS,” ungkapnya.

Sementara itu, Honorarium bagi petugas Pengawas TPS pun juga sudah diberikan. Wewenangnya ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 836 juta untuk honor PTPS.

“Tiap PTPS mendapatkan honor sebesar Rp 440 ribu. Adapun jumlah PTPS mencapai

Berbeda dengan KPU, Bawaslu Gunungkidul menyerahkan honor tersebut setelah proses pemungutan suara dilakukan. (Tnt)