Impikasi Hukum Terhadap Penolakan Pemakaman Jenazah Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Oleh Darma Tyas Utomo, S.H.,M.H.,CMe

Sudah lebih dari satu tahun kita sebagai masyarakat indonesia menghadapi pandemi covid-19 sejak ditetapkannya corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 pada tanggal 13 April 2020 yang hingga kini belum dapat dipastikan kapan berakhirnya pandemi ini.

Ditengah-tengah lonjakan kasus penyebaran covid-19 per hari ini menunjukan penambahan 8.161 kasus dalam 24 jam terakhir menurut data satuan tugas (satgas) penanganan covid-19 selasa (15/6/2021).
Dalam upaya pemerinta menekan laju penambahan penyebaran kasus covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi dampak dari covid-19, belum lama ini publik kembali dikejutkan oleh terulangnya kasus penolakan pemakaman jenazah yang terkonfirmasi positif covid-19 yang kali ini terjadi di dusun Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tentunya sangat penting untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas mengenai implikasi hukum yang akan diterimanya ketika melakukan suatu penolakan jenazah yang terkonfirmasi positif covid-19. dasar hukum yang dapat diterapkan kepada pelaku penolakan tersebut diantaranya diatur baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diluar KUHP.

Sebagaimana kita ketahui suatu asas berkenaan dengan berlakunya suatu undang-undang yaitu undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generalis).

Mengenai penanggulangan bencana telah diatur secara khusus melalui undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Dimana pada pasal 1 angka 3 dan angka 22, mengenai ketentuan umum undang-undang tersebut memberikan definisi “bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit” dan mendefinisikan “korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.”

Kemudian mengenai larangan yang relevan untuk diterapkan beserta ancaman pidananya diatur pada ketentuan pasal 50 ayat (1) jo. Pasal 77 undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang menyebutkan bahwa, “dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penangulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan;dan h. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.” Jo. “setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliyar rupiah)”.

Kemudian pada Pasal 50 ayat (2) undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah yang dimaksud yaitu PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penangulangan bencana yang secara jelas menyebutkan pada bagian keempat penyelamatan dan evakuasi pasal 51 ayat (5) yang menyebutkan bahwa, terhadap masyarakat yang terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamanya.

Menurut hemat saya cukup lah jelas disini konsekuensi hukum yang cukup berat menanti bagi masyarakat yang menolak pemakaman bagi para korban meninggal akibat covid-19 karena BNPB dan BPBD mempunyai akses yang meliputi upaya identifikasi dan pemakamanya.

Selain ketentuan tersebut di atas kemeterian kesehatan repubik indonesia melalui direktur promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat pada tanggal 8 mei 2020 telah menerbitkan pedoman pemusaran dan penguburan jenazah akibat covid-19 di masyarakat yang meliputi, a. prosedur pelaporan kematian dan penanganan jenazah, b. prosedur penyerahan jenazah oleh petugas pemulasaran kepada petugas pemakaman, c. prosedur menuju tempat pemakaman dimana dalam pelaksanaanya melibatkan dinas terkait dan pak camat wilayah setempat serta tokoh masyarakat setempat. Bagi masyarakat yang menolak dan menghalang-halangi petugas untuk melakukan prosesi pemakaman yang telah sesuai dengan prosedur covid-19, menurut saya juga dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 216 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu; atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk menyidik atau memeriksa perbuatan pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang, yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak enam ratus rupiah. Dari ketentuan tersebut di dalam buku KUHP dan komentar-komentarnya R. Soesilo menjelaskan yang dimaksud dengan pegawai negeri dalam ayat tersebut biasanya disebut pegawai penyelidik sebagaimana tersebut dalam pasal 39 HIR yaitu:

Kepala desa dan kepala kampung dan sekalian pejabat polisi yang lain yang rendah pangkatnya apapun juga namanya,

Kepala distrik dan kepala onderdistrik
Para pegawai dan pejabat polisi negara
Jaksa pengadilan negeri
Mereka yang dengan peraturan perundang-undangan yang khusus diserahi memelihara peraturan itu supaya ditaati orang dan yang diserahi untuk menccari dan menyelidiki perbuatan yang dapat dihukum yang disebut dalam peraturan undang khusus itu, dst….

Dengan demikian sangatlah jelas ancaman hukuman bagi para penolak jenazah korban covid-19 yang akan dimakamkan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, tentu dengan deretan ancaman hukuman pidana tersebut dapat membuat masyarakat untuk berfikir kembali sebelum melakukan tindakan penolakan-penolakan terhadap pemakaman jenazah covid-19 yang telah sesuai dengan sop yang berlaku. Karna pendekatan prefentif yang meliputi sosialisasi dan kegiatan bersifat edukatif kepada masyarakat sangatlah diperlukan sebagai upaya penerapan prinsip penerapan hukum pidana atau penjatuhan sanksi pidana sebagai pilihan yang terakhir (ultimum remidium). (Darma)