Jumlah Kasus Positif Covid-19 Meledak, Hajatan Kembali Dilarang

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akhirnya mengambil keputusan pasca lonjakan kasus baru hingga munculnya sejumlah klaster baru.

Rapat koordinasi pun dilakukan untuk membahas hal tersebut guna pencegahan Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan muncul wacana melarang semua kegiatan sosial masyarakat.

“Hasil rapat bersama panewu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, semua kegiatan masyarakat akan dilarang termasuk hajatan,” kata Heri pada wartawan, Jumat (11/06/2021).

Ia mengatakan keputusan itu masih bersifat wacana lantaran perlu diwujudkan dalam bentuk regulasi berupa Surat Edaran (SE). Larangan ini juga akan dikolaborasikan dengan keputusan di Pemda DIY.

Heri mengatakan ada kemungkinan larangan itu tak lagi mengacu pada zonasi kerawanan tingkat RT. Artinya, larangan kegiatan sosial masyarakat akan berlaku ke seluruh wilayah.

Menurut Heri, pihaknya masih menunggu kejelasan status klaster yang ada saat ini, sebab hasil pemeriksaan masih dalam proses. Namun ia tak menampik situasi saat ini sudah agak mengkhawatirkan.

“Kami juga mewacanakan untuk menunda kegiatan belajar tatap muka hingga situasi kembali kondusif,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Dewi Irawaty menyatakan saat ini ada 7 klaster. 3 klaster di Kapanewon Playen, 2 di Panggang, serta masing-masing 1 klaster di Karangmojo dan Tanjungsari.

Dewi menyebut ada peluang terjadinya penambahan. Pasalnya sampai sekarang proses pelacakan kasus masih terus dilakukan, terutama yang kontak erat. Jika kembali ada temuan kasus, pelacakan pun dilakukan lagi.

“Sejauh ini ada 127 kasus positif COVID-19 di 7 klaster ini,” ungkap Dewi. (Tnt)