Karena Aturan, Pasangan Calon Independen Akan Semakin Berat

(Foto: Ilustrasi)
(Foto: Ilustrasi)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Terganjal aturan dan hasil verifikasi dilapangan membuat langkah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen untuk maju dipertarungan pilkada Gunungkidul semakin berat.

Dari hasil verifikasi dinyatakan berkas yang dimiliki belum memenuhi syarat. Pasalnya Bapaslon mengalami kekurangan dukungan hampir separuh dari minimal dukungan sebanyak 45.443 pendukung.

Padahal, KPU hanya memberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan hanya satu minggu bagi masing-masing bapaslon.

Hasil pleno KPU Gunungkidul tentang tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan Senin (20/7) memutuskan, untuk berkas Bapaslon Anton Supriyadi-Suparno yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 26.806 pendukung. Sedangkan untuk Bapaslon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang memenuhi syarat hanya 21.433 pendukung.

“Hasil verifikasi faktual kedua bapaselon kami nyatakan belum memenuhi persyaratan dan belum sesuai persyaratan yang berlaku,” kata Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin saat pleno KPU.

Menurut dia, untuk bisa maju harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 45.443 pendukung. Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan untuk perbaikan.

Qomar menambahkan, sesuai dengan peraturan, maka bapaslon masih diberikan kesempatan perbaikan selama tujuh hari. Adapun berkas penyerahan perbaikan akan dilayani mulai 25-27 Juli mendatang.

“Untuk perbaikan ada yang harus dipenuhi, yakni setiap bapaslon harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurang,” imbuhnya.

Sementara itu, Bakal Calon Bupati dari Jalur Independen, Anton Supriyadi mengatakan, pihaknya masih akan berusaha untuk melakukan perbaikan sesuai dengan putusan dari KPU.

“Meski semakin berat kami harus bergerak cepat. Dan saat ini kami juga mulai mencari dukungan,” tutupnya. (Tnt)