Kasus Korupsi Dana Kelurahan Divonis 6 Tahun Penjara

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Penanganan kasus korupsi Dana Kalurahan Getas, Playen, Gunungkidul sudah sampai tahap vonis hukuman.

Adapun vonis diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan vonis diberikan pada Dwi Hartanto, terdakwa kasus korupsi tersebut

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” kata Andy pada wartawan, Selasa (24/05/2022).

Selain pidana penjara, Dwi juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Termasuk uang pengganti Rp 78 juta subsider penjara selama satu bulan.

Dwi didakwa melakukan korupsi dengan modus proyek fiktif menggunakan Dana Kalurahan.

Tindakannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

“Ia diketahui menjabat sebagai staf bendahara Kalurahan Getas,” ungkap Andy.

Dwi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2021 lalu, namun saat itu belum ditahan.

Penahanan akhirnya terpaksa dilakukan lantaran ia dicurigai hendak kabur keluar daerah.

Pasca putusan keluar, Tim Kejari Gunungkidul memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

Andy mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

“Masih pikir-pikir mau banding atau tidak, rencananya keputusan banding baru akan diserahkan Jumat ini,” jelasnya.

Penahanan akhirnya terpaksa dilakukan lantaran ia dicurigai hendak kabur keluar daerah.

Pasca putusan keluar, Tim Kejari Gunungkidul memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

Andy mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

“Masih pikir-pikir mau banding atau tidak, rencananya keputusan banding baru akan diserahkan Jumat ini,” jelasnya.

Selain korupsi Getas, Kejari Gunungkidul juga tengah mengawal persidangan kasus korupsi Lurah Karangawen, Girisubo, non aktif, Roji Suyanta.

Ia diketahui menggelapkan uang pengganti pembebasan lahan untuk pembangunan JJLS.

Roji diketahui menggelapkan uang pengganti pembebasan lahan sebesar Rp 5,2 miliar dari total Rp 7,1 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk membeli rumah, membayar utang, hingga foya-foy. (Ant)