Kejaksaan Negeri Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti

Gunungkidulpost.com – WONOSARI –
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam kasus tindak pidana umum yang terjadi beberapa bulan terakhir dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (25/11/2020) di halaman Kantor Kejaksaan.

Barang Bukti yang dimusnahkan dikarenakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain; 235 botol miras berbagai jenis, BB kasus aborsi hingga pembunuhan, perkara perjudian, perkara pasikotropika, perkara praktek kedokteran, perkara perlindungan anak, pertambangan hingga perkara pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara menuturkan dari BB yang dimusnahkan salah satunya adalah BB kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Yaitu pembunuhan seorang janda warga Kalurahan Umbulrejo, Kapanewan Ponjong.

“BB diantaranya berupa dua buah sabit gagang kayu, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku yaitu kaos dan celana dalam,” tuturnya.

Lanjut Koswara, dalam pemusnahan tersebut juga dimusnahkan BB lain dari perkara aborsi yang diatur dalam pasal 346 KUHP.

“BB dari kasus aborsi berupa kain sprei, satu paket obat cytotec, bungkus obat Spasminal dan beberapa kantong plastik,” katanya.

Koswara menerangkan selain barang bukti dua perkara tersebut, terdapat  beberapa BB lain hasil sitaan dari berbagai kasus kriminal di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Barang bukti hasil sitaan lainnya yakni perkara Undang – undang kesehatan dan perkara narkotika dengan barang bukti tembakau gorila dan paket Sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” terangnya.

Koswara mengatakan proses pemusnahan di halaman Kejaksaan itu juga sebagai komitmen dalam memerangi kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Pemusnahan disaksikan dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Rubasan, Pengadilan Negeri Wonosari serta Polres Gunungkidul,” pungkasnya. (Tnt)