Kisruh Kelompok Ternak Dadi Makmur, Kepengurusan Tak Jelas Anggota Mengaku Tak Tahu Menahu

GunungkidulPost.com – Ponjong – Kasus dugaan korupsi sapi bantuan di kelompok ternak Dadi Makmur, Padukuhan Gedong, Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong bergulir bak bola salju. Dari hasil pertemuan anggota kelompok pada Sabtu, 18/09/2021 kemarin terungkap, kepengurusan tidak jelas hingga keberadaan aset mulai sapi hingga motor roda 3 yang amburadul tata kelolanya. Tak heran jika jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi, Sat Reskrim Polres Gunungkidul intensif menerjunkan anggota untuk menelusuri kasus ini.

Samsul Huda, mantan Ketua Dadi Makmur mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak menjabat pengurus sejak 2018 dan kepengurusan diserahkan kepada Waino alias Wasimin.

“Saya sudah mengundurkan diri sejak 2018, estafet kepengurusan ada di tangan Pak Waino. Semua dokumen dan lainnya sudah saya serahkan semua sehingga tidak ada satu pun dokumen maupun notulen di tangan saya,” kata Samsul Huda.

Selanjutnya Samsul menjelaskan, Kelompok Ternak Dadi Makmur mendapatkan kucuran bantuan dana dari kementrian pada tahun 2015. Jumlah dananya berapa, dia mengaku lupa, yang jelas peruntukannya membangun kandang sapi komunal senilai lebih kurang Rp 250 juta, pembelian 10 ekor sapi, 1 unit motor roda 3 dan 1 unit mesin choper pencacah pakan.

Dalam perkembangan, kelompok menjalankan usaha secara bergulir, menyelenggarakan arisan rutin bulanan hingga 2018. Setelah itu dirinya mengundurkan diri dan pindah domisili ke Kabupaten Klaten. Uniknya, meski mengaku sudah mengundurkan diri Samsul Huda masih menguasai aset berupa motor roda 3 yang dibawanya hingga saat ini.

“Betul motor saya bawa, karena tidak ada satu pun anggota yang mau saya serahi untuk bertanggung jawab,” kelit Samsul.

Sementara itu, di tangan pengurus yang baru, roda organisasi kelompok Dadi Makmur tidak berjalan sebagaimana mestinya. Waino alias Wasimin sebagai Ketua Dadi Makmur tidak membentuk kepengurusan sebagaimana lazimnya suatu organisasi. Tidak ada sekretaris maupun bendahara definitif. Arisan anggota kelompok bubar lantaran persoalan internal. Konon Waino selaku ketua juga menjual 3 ekor sapi bantuan tanpa persetujuan anggota kelompok lainnya.

“Saya tidak pernah merasa atau ditunjuk sebagai ketua. Yang jelas saya sanggup mengembalikan 3 ekor sapi yang saya jual kepada kelompok. Namun saya minta waktu 10 hari untuk pengadaan sapi itu,” kilah Waino.

Sedangkan menurut beberapa pamong kelurahan Sawahan yang ditemui wartawan mengaku tidak tahu menahu urusan kelompok Dadi Makmur. Pasalnya, dana dari kementrian langsung kepada kelompok hingga sulit untuk dilakukan monitoring maupun pembinaan.

“Kami di kelurahan nggak ikut-ikutan. Soalnya beberapa hari lalu di kantor kelurahan ada tamu dari Unit Tipikor Polres. Yang menghadapi Pak Carik, jadi karena ini nada nadanya mau sampai ke ranah hukum, tolong kami jangan dikait kaitkan. Biar ditangani aparat penegak hukum saja,” kata salah satu pamong Kelurahan Sawahan.

Disisi lain, Catur, Dukuh Gedong meminta warganya yang tergabung dalam Kelompok Ternak Dadi Makmur untuk terbuka dihadapan aparat penegak hukum yang tengah bertugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan.

“Saya harap anggota dan pengurus terbuka saja, sebab ibarat nasi sudah menjadi bubur harus disikapi dengan sebaik baiknya. Jangan saling tuding saling tunjuk, kalau seperti ini caranya tidak akan selesai persoalan ini,” pinta Catur.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian Polres Gunungkidul terkait penanganan dugaan korupsi di Kelompok Ternak Dadi Makmur. (Red)