KPU Gunungkidul Belum Tetapkan Paslon Terpilih Pemenang Pilkada

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum terbit, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dari Pilkada 2020.

Namun berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada 15 Desember 2020 lalu, Pilkada Gunungkidul dimenangkan oleh paslon Sunaryanta dan Heri Susanto.

Keduanya berhasil meraup 33,14 persen dari keseluruhan suara sah.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman dari MK terkait hasil Pilkada.

Menurutnya, di tingkat pusat saat ini sedang berproses melengkapi berkas gugatan dan sebagainya dari daerah lain yang melaksanakan Pilkada.

“Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kemungkinan baru disampaikan MK secara serentak pada 18-19 Januari,” kata Andang dihubungi pada Minggu (03/01/2021).

Proses ini pun juga tertunda dengan adanya libur akhir tahun.

Kendati begitu, Andang mengungkapkan bahwa hingga batas akhir lalu tidak ada gugatan yang diajukan oleh paslon peserta lainnya.

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima dari KPU RI.

“Info dari KPU RI tidak ada gugatan yang masuk di wilayah DIY, termasuk Gunungkidul,” paparnya.

Pasca BRPK MK diumumkan, Andang mengatakan KPU RI akan meneruskan ke daerah yang melaksanakan Pilkada.

Saat itu disampaikan mana saja yang ada gugatan dan yang tidak, kemudian KPU tingkat kabupaten akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan aturannya, penetapan paslon terpilih bisa dilakukan maksimal 5 hari sejak pengumuman MK terbit.

Namun KPU Gunungkidul mengupayakan penetapan dilakukan lebih cepat.

“Kami upayakan waktu 3 hari sejak BRPK diterima akan disampaikan Surat Keputusan (SK) penetapannya,” pungkasnya. (Tnt)