Langgar Aturan, Ratusan APK Ditertibkan

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Lebih dari 300 unit Alat Peraga Kampanye (APK) khusus di wilayah Kapanewon Wonosari ditertibkan petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul dan Satpol-PP.

Penertiban dilakukan pada Selasa (10/11/2020) siang. Sebagian besar APK tersebut dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 86/2020. Jenis APK yang ditemukan melanggar adalah baliho, spanduk, dan rontek atau umbul-umbul.

“Hari ini menjadi hari pertama untuk penertiban APK tahap kedua. Dan kami berhasil menertibkan lebih dari 300 APK,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto kepada wartawan.

Darmanto mengatakan sampai saat ini pihaknya mencatat ada lebih dari 9 ribu APK yang terpasang di seluruh wilayah Gunungkidul. Sekitar 1.700 lebih dianggap melanggar tata cara dan zonasi pemasangannya.

“70 persen pelanggaran tata cara pemasangan, paling banyak jenis rontek,” ungkapnya.

Darmanto mengungkapkan penertiban APK tahap kedua ini akan dilakukan selama 6 hari. Selain Wonosari, penertiban akan dilakukan di Patuk, Nglipar, Gedangsari, Playen, Ngawen, Semin, Ponjong dan Karangmojo.

“Sesuai jadwal akan berlangsung selama enam hari dan akan menyisir diwilayah lain diluar Wonosari,” jelasnya.

Disinggung mengenai jumlah pelanggaran APK, dia mengaku dilakukan merata oleh seluruh paslon.

“Pelanggaran merata seluruh paslon,” katanya.

Pasca penertiban, seluruh APK yang terkumpul akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. (Red)