Mengintip HeHa Ocean View Tempat Wisata Baru, Ternyata “Bodong Tak Miliki Izin” Tetap Nekat Buka

GunungkidulPost.com – PANGGANG – Destinasi wisata Heha Ocean View, di Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, hingga saat ini masih menulai polemik.

Selain dinilai telah melanggar beberapa prosedur yang ada, wisata baru yang digarap oleh investor tak mengantongi izin secara resmi.

“PT Heha Lancar Kreasindo ini tak mengurus sejumlah dokumen perijinan. Dan beberapa tahapan yang seharusnya digarap malah tak diurus,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Agus Priyanto beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, luasan yang dimanfaatkan oleh Heha Ocean View mencapai 35.952 meter persegi. Dari luas total itu, sebanyak 20.758 meter persegi atau 57,74 persen berada di sepadan pantai. Adapun sisanya, 15.194 meter persegi atau 42,26 persen berada di pertanian lahan kering dan hutan rakyat.

“Dilihat dari letak dan kondisinya, Kawasan itu memanfaatkan sempadan pantai yang tergolong kawasan lindung, maka kegiatan pemanfaatan atau pembangunan itu wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,” tandas Agus.

Pihaknya heran, Manajemen Heha Ocean View tidak bersedia mengurus perijinan sesuai tahapan dan justru melakukan pembangunan kemudian menjalankan usahanya.

Melihat kenyataan saat ini, lanjut Agus, secara garis besar ada beberapa ketentuan dari serangkaian tahapan yang diabaikan. Diantaranya layout dan siteplan tidak mengikuti ketentuan/ regulasi sempadan pantai. Kesalahan tersebut kemudian diikuti pendirian bangunan di sempadan pantai yang mengabaikan ketentuan.

“Karena sudah ditutup masuk ke kawasan kan bayar. Selain berseberangan dengan aturan, itu juga salah satu larangan Ngraso Dalem,” tegas Agus.

Pihak Heha Ocena View dinilai terburu-buru dan nekat. Sebab, ada banyak ketentuan yang semestinya diikuti selama proses rencana pemanfaatan kawasan.

“Selain AMDAL mestinya pengembang juga dapat menunjukkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru kemudian pengajuan ijin usaha. Lha itu kan masih banyak tahapannya, kok tiba-tiba launching,” ucap Agus. (Byu)