Mengurus Izin Lingkungan Tidak Sulit, Asal Taati Aturan

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Jika sebuah usaha ingin beroperasi legal secara hukum ya sebaiknya memiliki dokumen izin yang lengkap.

Salah satunya yakni, izin lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mengklaim bahwa mengurus perizinan lingkungan tidaklah sulit. Begitupula dengan lamanya proses perizinan.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Agus Priyanto, Senin (22/02/2021).

Agus mengatakan, tidak sulit untuk mengurus perizinan lingkungan. Begitu pula lamanya proses kepengurusan perizinan jika awal sudah mau mengurus.

“Jika dari awal mau mengurus ya tidak akan sulit,” ucapnya.

Namun Agus mengatakan perlu diingat jika pemohon izin juga wajib memahami soal izin lingkungan.

Sebab bentuk izinnya sendiri beragam dan masing-masing ada ketentuannya sendiri.

Menurutnya, jika sesuai prosedur maka proses perizinan bisa memakan waktu sekitar 3-6 bulan.

Lamanya waktu pengurusan izin lingkungan bergantung pada konsultan yang disediakan.

Selain konsultan, lamanya proses perizinan juga bergantung pada kelengkapan syarat administrasi.

“Sebab biasanya untuk melakukan kajian lingkungan juga diserahkan pada konsultan yang terampil,” papar Agus.

Terpisah, Sekretaris DLH Gunungkidul Aris Suryanto menjelaskan lama-tidaknya proses perizinan bergantung pada kualitas dokumen analisis yang dibuat. Termasuk jumlah konsultan yang tersedia.

“Kalau banyak revisi ya bisa lama. Terkadang lamanya juga karena mengantre di konsultan,” tandasnya.

Aris mengaku tidak ada biaya untuk pengajuan izin.

Pasca dokumen hasil konsultan rampung, investor baru mengajukan permohonan penapisan ke DLH.

“Tim DLH Gunungkidul akan dikirim ke lokasi yang dikaji untuk melakukan verifikasi. Dokumen yang terverifikasi dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL di DIY. Lalu selanjutnya ke Bupati untuk pengurusan penerbitan izin lingkungan,” ujarnya. (Byu)