Nasib Draf Raperda RTRW Masih Buram

Suasana Paripurna Istimewa di Bangsal Sewokoprojo. (Foto: Byu)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Nasib draf Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul hingga kini belum jelas.

Padahal sejauh ini sudah empat kali diperbaiki. Proses perbaikan terakhir diserahkan pada 10 Agustus 2022 lalu. Namun kesepakatan bersama selama ini belum menyimpul.

Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan persertujuan awal review Raperda tentang RTRW sudah disepakati bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul di 2021 lalu.

Meski demikian, proses pembentukan perda baru ini masih membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Persetujuan biar sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Untuk itu akan ada pembahasan lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian,” katanya, kemarin.

Menurut dia, pembahasan lintas sektor dengan menghadirkan bupati bersama-sama dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) juga belum bisa terselenggara. Pasalnya, tahapan masih di klinik konsultasi Kementerian ATR/BPN dan belum mendapatkan persetujuan.

Winaryo mengakui sudah melakukan perbaikan sebanyak empat kali sesuai dengan arahan dan catatan dari tim di klinik tersebut.

“Kami masih menunggu hasil evaluasi terhadap perbaikan yang telah kami ajukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, permasalahan bolak balik revisi di tahap klinik konsultasi tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.

Meski ada sejumlah perubahan, ia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun.

“Perubahan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat. Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan Pusat dan daerah,” pungkasnya. (Byu)