• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Budaya
  • Profil
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Budaya
  • Profil
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Gunungkidulpost
No Result
View All Result

Ngaku Wartawan Peras Orang, Anton Ceprot Dijebloskan Kepenjara

Redaksi Gunungkidul by Redaksi Gunungkidul
July 25, 2020
Home Kriminal
   
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter
Anton Nur Cahyo alias Anton Ceprot Dipenjara. (Foto: Ist)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Oknum yang mengatasnamakan wartawan disalah satu media online harus mendekam dibalik jeruji besi.

Oktum tersebut ialah Anton Nur Cahyono alias Ceprot terbukti bersalah melanggar pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik. Ia juga memeras, meminta sejumlah uang, hingga akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Anton Ceprot akhirnya kita eksekusi setelah penetapan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Eksekusi dilakuka pada Kamis malam, (23/07/2020),” kata Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, Sabtu, (25/07/2020).

Menurut dia, setelah dilakukan eksekusi yang bersangkutan menjalani rapid test untuk pencegahan adanya Covid-19 sebelum akhirnya dimasukan ke Rumah Tahanan Klas 2 B Baleharjo, Wonosari.

Saat dilakukan eksekusi di rumahnya Anton hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Tak ada perlawanan beliau hanya pasrah,” ujarnya.

Anton terbukti melanggar Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang.

ADVERTISEMENT

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2  bulan,” ucapnya.

Seperti diketahui bahwa, Anton Nur Cahyono alias Ceprot ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Lurah Bendung,  Kepanewon Semin, Didik Rubiyanto. Dia ditangkap di sebuah angkringan di wilayah Kepanewon Semin saat hendak menerima sejumlah uang dari Didik.

Terpidana melakukan ancaman akan memberitakan tentang Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menurutnya terdapat penyelewengan. (Des)

Redaksi Gunungkidul

Redaksi Gunungkidul

Next Post
Raka Seorang Pelajar Nyambi Jadi Barista Handal

Raka Seorang Pelajar Nyambi Jadi Barista Handal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Microsoft Office beta testers will soon get MacBook Pro Touch Bar support

August 28, 2020

Sungai Oya Jadi Icon Wasata Dan Olahraga

November 24, 2020

Trending.

Rapur Perdana LKPJ, Bupati Diinterupsi Anggota Dewan Karena Langgar Tata Tertib

March 25, 2021

Disdikpora Gunungkidul Diduga Jadi Biangkerok Pembelokan Proyek DAK Fisik

April 2, 2021

Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Diperiksa BPK

March 27, 2021

PDI Perjuangan Desak Pemkab Gunungkidul Berani Razia Kotak Donasi Kemanusiaan

April 5, 2021

Polisi Bongkar Prostitusi Online Di Gunungkidul

March 16, 2021
Gunungkidulpost

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Profil

Tags

Apple Watch 2 Best iPhone 7 deals Buying Guides CES 2017 iOS 10 iPhone 7 Nintendo Switch Playstation 4 Pro Sillicon Valley

Recent News

Operasi Keselamatan Progo 2021 Segera Digelar Ratusan Personil Dikerahkan

April 13, 2021

Dampak Larangan Mudik, Dinpar Siapkan Skema Khusus

April 12, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /usr/share/nginx/html/gunungkidulpost/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112