Ngaku Wartawan Peras Orang, Anton Ceprot Dijebloskan Kepenjara

Anton Nur Cahyo alias Anton Ceprot Dipenjara. (Foto: Ist)
Anton Nur Cahyo alias Anton Ceprot Dipenjara. (Foto: Ist)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Oknum yang mengatasnamakan wartawan disalah satu media online harus mendekam dibalik jeruji besi.

Oktum tersebut ialah Anton Nur Cahyono alias Ceprot terbukti bersalah melanggar pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik. Ia juga memeras, meminta sejumlah uang, hingga akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Anton Ceprot akhirnya kita eksekusi setelah penetapan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Eksekusi dilakuka pada Kamis malam, (23/07/2020),” kata Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, Sabtu, (25/07/2020).

Menurut dia, setelah dilakukan eksekusi yang bersangkutan menjalani rapid test untuk pencegahan adanya Covid-19 sebelum akhirnya dimasukan ke Rumah Tahanan Klas 2 B Baleharjo, Wonosari.

Saat dilakukan eksekusi di rumahnya Anton hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Tak ada perlawanan beliau hanya pasrah,” ujarnya.

Anton terbukti melanggar Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2  bulan,” ucapnya.

Seperti diketahui bahwa, Anton Nur Cahyono alias Ceprot ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Lurah Bendung,  Kepanewon Semin, Didik Rubiyanto. Dia ditangkap di sebuah angkringan di wilayah Kepanewon Semin saat hendak menerima sejumlah uang dari Didik.

Terpidana melakukan ancaman akan memberitakan tentang Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menurutnya terdapat penyelewengan. (Des)