PBB-P2 Akan Naik Hingga Rp 1,075 Miliar

Bupati Dan Ketua DPRD Gunungkidul Menunjukkan Bukti Pembayaran PBB 2022. (Foto: GKpost)

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul akan naik Rp1,075 miliar. Kenaikan ini karena ada beberapa penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Jika dibandingkan dengan 2021, ada kenaikan Rp 1,075 miliar atau 3.500 objek pajak.

Pembayaran panutan PBB-P2 2022 diawali oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto serta beberapa pengusaha di Gunungkidul.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, pada 2022 ini surat pemberitahuan pajak terutang sebanyak 606.876 objek pajak dengan nilai Rp26,51 miliar.

“Dibandingkan dengan 2021, ada kenaikan Rp 1,075 miliar atau 3.500 objek pajak. Tahun 2021 hanya 605.375 objek pajak dengan nilai Rp25,44 miliar,” kata

Kenaikan ketetapan PBB-P2 tahun ini berdasarkan adanya penyesuaian dari NJOP di beberapa wilayah obyek pajak. Pokok ketetapan sengaja dilaksanakan lebih awal untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Kami berharap, langkah ini dapat memudahkan bagi wajib pajak. Sehingga tidak ada yang jatuh tempo pada 30 September mendatang,” ujarnya.

Menurut Srihartanta menuturkan, Untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kontrol bila terjadi penyalahgunaan setoran PBB-P2, menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR-Code.

“Dipastikan akan akan dan ini merupakan pertama kali di Indonesia,” ungkapnya. (Red)