Pelaku Penambangan Liar Dicokok Polisi

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus. (Foto: Ist)
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus. (Foto: Ist)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan salah seorang

pemuda berinisial T (27) yang merupakan warga Kapanewon Semin, Gunungkidul.

T memiliki peran penting sebagai penanggungjawab tindakan penambangan ilegal dikawasan Semin.

Selain tersangka T, petugas juga melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial A.

Informasi yang dihimpun, bahwa petugas mengamankan barang bukti pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit truk dan satu alat berat ekskavator serta 4 buku rekapan penjualan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Riyan Permana Putra S.I.K.,M.H., mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial A.

Saat ini Polres Gunungkidul telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku A.

“Mulanya jajaran Satreskrim dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) mendapat informasi ada penambangan ilegal. Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Benar aktifitas penambangan terjadi,” kata Riyan Permana Putra, Rabu, (8/7/2020) di Mapolres Gunungkidul.

Atas kejadian itu, tersangka disangkakan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur pada pasal 4 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukuman berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. Kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi IUP, IPR atau IUPK,” imbuhnya. (Yup)