Pelantikan Bupati Terpilih Tertunda, Sekda Gunungkidul Jadi Plt

GunungkidulPost.com – WONOSARI –
Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul terpilih hasil dari Pilkada 2020 mendapat titik terang.

Bupati Terpilih Sunaryanta Saat Berbincang Dengan Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti K Disuatu Acara. (Foto: Gkpost)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul memperkirakan akan ada penundaan pelantikan yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 17 Februari mendatang.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti mengatakan dari hasil rapat sekretaris DPRD beberapa waktu yang lalu akan ada penundaan pelantikan. Ia menjelaskan, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 120/738/OTDA pada tanggal 3 Februari 2021 tentang penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah bahwa masa jabatan bupati-wakil akan berakhir di Bulan Februari.

“Berdasarkan wacana dari Kemendagri RI, sepertinya akan ditunda (pelantikan),” pada Sabtu (06/02/2021).

Endah menjelaskan, adanya wacana penundaan muncul disebabkan sampai saat ini proses sengketa gugatan Pilkada masih berlangsung.

“Adapun prosesnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) RI,” ujar Endah.

Lantaran penundaan pelantikan tersebut, secara otomatis akan ada masa perpanjangan jabatan. Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun sudah diterima terkait teknisnya.

Ia menyatakan kemungkinan pelantikan Bupati terpilih akan mundur hingga April 2021. Namun pihaknya sudah mengajukan usulan ke Pemerintah DIY agar pelantikan bisa lebih dipercepat.

“Sementara nanti untuk jabatan Bupati tersebut diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana tugas (Plt),” paparnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Terpilih, Sunaryanta tidak banyak berkomentar mengenai penundaan tersebut. Ia mengatakan akan menyesuaikan sesuai perintah yang diberikan.

“Saya akan mengikuti saja aturan yang berlaku seperti apa,” katanya.

Penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul pada tanggal 22 Januari silam.

Menurut Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, awalnya Kemendagri RI merencanakan pelantikan teresebut pada 17 Februari mendatang. Namun ia menyebut ada potensi terjadi penundaan karena sengketa Pilkada.

“Teknis pelantikan hingga perpanjangan masa jabatan seperti apa itu sudah jadi wewenang Kemendagri,” katanya. (Tnt)