Pemungutan Suara di Gunungkidul Diklaim Lancar Dan Tertib

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyatakan bahwa Tahap pemungutan suara Pilkada Gunungkidul 9 Desember lalu dinilai lancar dan tertib.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita mengatakan pemungutan suara berjalan baik sesuai aturan dan protokol kesehatan (prokes).

“Pelaksanaan di Gunungkidul cenderung tertib. Hanya ada potensi pelanggaran tapi itu langsung kami cegah,” katanya di Kantor Kecamatan Ponjong, Jumat (11/12/2020).

Rosita menuturkan potensi tersebut terjadi di Gedangsari, di mana ada pemilih yang tidak masuk DPT namun melakukan pencoblosan.

Begitu diketahui, surat suara yang sudah dicoblos pun dianggap tidak sah dan tidak dimasukkan ke kotak suara.

Ia juga mengungkapkan ada 8 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipindah.

8 titik tersebut berada Tepus (2 titik), Rongkop (3 titik), dan masing-masing satu di Playen, Paliyan, dan Gedangsari.

“Pemindahan TPS langsung dilakukan malam sebelum pencoblosan dilakukan,” ujar Rosita.

Adapun alasan pemindahan beragam.

Mulai dari kendala teknis seperti bangunan kurang aman hingga bersifat politis.

Sebab beberapa titik TPS tersebut sebelumnya digunakan sebagai lokasi kampanye hingga simpatisan peserta Pilkada.

Sedangkan alasan lain karena titik yang ditetapkan sebelumnya ternyata pernah digunakan sebagai tempat karantina COVID-19.

“Atas permintaan warga, TPS dipindah ke tempat yang lebih aman. Hal ini terjadi di Kapanewon Rongkop, Playen, dan Paliyan,” jelasnya. (Tnt)