Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2021

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika telat membayar pajak. Hal ini merupakan rangkaian dari perpanjangan masa penerapan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor ditengah situasi Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, Yulianto mengatakan, kebijakan dikeluarkan seiring dengan kebijakan dari Pemda DIY.

“Kami hanya mengikuti kebijakan dari Pemda DIY,” katanya, Rabu (11/08/2021).

Menurut dia, penerapan perpanjang tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Yulianto mengatakan kebijakan ini pertama kali diterapkan pada April 2020. Selanjutnya terus mengalami masa perpanjangan lantaran kondisi ekonomi dinilai belum stabil sepenuhnya.

“Ya karena ekonomi belum setabil akhirnya diperpanjang lagi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan bebas denda ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 berlangsung.

Selain pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda dilakukan pula untuk Bea Balik Nama.

“Tapi bukan berarti tidak membayar kewajibannya, hanya dilakukan penundaan masa pembayarannya saja,” imbuh Yulianto.

Hingga akhir Juli 2021 lalu, hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor Gunungkidul sudah mencapai Rp54.130.236.100,00. Yulianto mengatakan target perolehan dari pembayaran pajak tahun ini adalah Rp 100 miliar.
Meski ada penerapan penghapusan denda diperpanjang, layanan pajak kendaraan saat ini tetap dibuka secara keseluruhan.

“Garis besarnya masyarakat Gunungkidul termasuk tertib dan aktif membayar pajaknya. Meski diterapkan penghapusan denda, namun pelayanan tetap buka,” pungkasnya. (Byu)