Pengosongan Lahan Berakhir Ricuh, Proses Lelang Dianggap Tidak Adil

Gunungkidulpost.com – NGAWEN – Pengosongan lahan seluas 1.800 meter persegi oleh pihak Pengadilan Negeri Wonosari berakhir ricuh.

Pihak pemilik rumah merasa kecewa lantaran proses lelang dianggap tidak adil. Mereka pun nekat tidur dibawah truk pengangkut barang agar pengosongan lahan tidak dilakukan.

Akibat situasi kurang kondusif, pihak Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul akhirnya menunda proses pengosongan lahan tersebut.

Kejadian ini berawal ketika Eko Hariyanto warga Ngawen mengagunkan 4 buah sertifikat tanah ke BTPN setempat senilai 150 juta pada 2011 dulu. Kemudian hutang tersebut lunas dan diperbaharui lagi dengan nominal Rp 300 juta, Rp 600 juta, dan yang terbaru senilai Rp 400 juta.

Karena Pandemi, Bisnis yang dijalankan Eko Hariyanto menuai kendala dan akhirnya macet dan menyisakan hutang sebesar Rp 218 juta.

Kuasa hukum Eko Hariyanto, Agus Anton Surono mengatakan, pihak Eko Haryanto tersebut masih melakukan penyetoran uang ke Bank melalui salah seorang karyawan sebesar Rp 36 juta.

Pihaknya pun menilai aneh, mana kala pada awal Januari keluar putusan lelang dari pihak Pengadilan Negeri padahal awal Januari pihak Eko Haryanto masih melakukan pipilan meski tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Ia pun lantas mengajukan gugatan secara perdata atas kejanggalan tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Wonosari.

“Kami heran kenapa pihak bank terkesan tergesa-gesa, padahal Pak Eko masih melakukan pembayaran,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Pengosongan lahan eksekusi berlangsung ricuh. Pihak keluarga merasa masih mengajukan gugatan. Aksi saling dorong antara pihak keluarga dengan petugas pun sempat terjadi. Bahkan keluarga sempat tidur dibawah mobil Towing yang digunakan untuk mengangkut barang eksekusi.

Usai lebih lima jam berlalu, proses eksekusi akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan lantaran terjadi kericuhan yang mendalam.

Pihak Pengadilan Negeri Wonosari pun akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa segera menjalankan putusan pengadilan.

Menanggapi penundaan itu, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Anggiat Napitupulu mengaku kecewa. Namun dirinya sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri yang menunda proses eksekusi.

” Kami berharap pengosongan lahan segera bisa dilakukan karena sudah ada pemenang lelangnya,” pungkasnya. (Ant)