Penolakan Jenazah Berujung Damai

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Peristiwa penolakan pemakaman jenazah kembali terjadi di Kabupaten Gunungkidul.

Penolakan pemakaman jenazah kali ini yakni mantan Danramil Ponjong, Purnawiraran Mayor Inf S viral di media sosial. Penolakan oleh dua orang warga yang mengatasnamakam warga Trengguno Lor Kalurahan Sidorejo Kapanewonan Ponjong itu pun mengundang sejumlah perhatian.

Hal itu, membuat mediasi pun digelar pada Sabtu (12/6/2021) malam dan melibatkan kedua belah pihak diantaranya keluarga dan warga yang menolak.

Mediasi diikuti oleh pemerintah kalurahan Sidorejo lokasi pemakaman, pemerintah kalurahan Ngeposari Kapanewonan Semanu di mana almarhum selama ini tinggal dan juga diikuti sejumlah anggota TNI serta Polri.

Kepalda awak media, Minggu (13/6/2021) pagi, Lurah Sidorejo, Sidiq Nur Safi’ mengakui telah terjadi proses antara kedua belah pihak. Proses mediasi dihadiri oleh menantu almarhum yang merupakan anggota Kopassus serta pihak penolak disaksikan dengan pihak terkait yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Mediasi telah selesai dilakukan dengan kesepakatan damai,” ujarnya.

la menyebutkan dua warga yang sebelumnya melakukan penolakan telah mengakui kesalahan mereka. Persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di mana kedua belah pihak telah saling memaafkan satu sama lain.

Sidiq mengungkapkan salah satu pemicu penolakan tersebut adalah lantaran dirinya tidak memberikan edukasi yang baik kepada warga berkaitan dengan Covid-19. Hal ini tentu menjadi pembelajaran dirinya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kalurahan.

“Saya berjanji ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Lurah Ngeposari, Ciptadi menuturkan penolakan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan banyak pihak. Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kalurahan mengambil langkah mediasi antara pihak keluarga, dua warga yang menolak serta pemerintah Sidorejo.

“Sebenarnya ini kan jatuhnya sudah pidana. Tapi ini sudah selesai secara kekeluargaan,”ujarnya.

Keluarga sendiri telah memberikan maaf namun harus ada klarifikasi terbuka dari pihak penolak. Ia berharap masyarakat lebih paham betul aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi penolakan seperti yang dilakukan oleh warga Trengguno Lor ini.

“Penolakan ini kemungkinan karena kurangnya pemahaman mereka terkait dengan covid dan aturan yang berlaku. Mudah-mudahan tidak terulang lagi dengan adanya peristiwa ini,” katanya.

Menantu S, Muh Roni dalam mediasi tersebut mengatakan sebenarnya kedua orang tersebut bisa diproses hukum karena menyebarkan berita bohong. Namun pihak keluarga sudah memaafkan keduanya dan berharap terulang kembali di kemudian hari.

“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Cukup keluarga kami saja yang merasakannya,” paparnya. (Tnt)