Polisi Bongkar Prostitusi Online Di Gunungkidul

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Jajaran Kepolisian Gunungkidul berhasil membongkar kasus prostitusi secara online.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran Tim Cyber Polres Gunungkidul. Dan petugas pun langsung melancarkan aksinya dengan berpura-pura memboking wanita, sebelum akhirnya semuanya terungkap.

“Bisnis esek-esek ini ditawarkan melalui media sosial Facebook. Jasa layanan itu ditawarkan pada 4 Maret lalu,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji, pada wartawan, Selasa (16/03/2021).

Menurut dia, pengungkapan kasus esek-esek di Gunungkidul bermula dari seorang anggota yang menyamar dan mencoba memancing pembuat postingan iklan dengan berpura-pura melakukan transaksi.

Adapun pelaku mengirimkan foto perempuan sebagai penawaran transaksi.

Setelah sepakat, aparat pun lantas bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen.

“Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap beserta pelakunya. Perempuan yang ditawarkan pelaku merupakan warga asal Gunungkidul,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku berinisial QF, laki-laki (23) asal Sumatera Selatan.

Ia mengaku sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta di Gunungkidul, dan baru melakukan aksinya selama 2 minggu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan tempat di kos atau losmen. Namun tarif akan bertambah Rp 100 ribu jika jasanya dilakukan di hotel.

“Ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi.

QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara dan juga terancam denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya. (Tnt)