PPKM Darurat Telah Usai, Pemerintah Belum Menetapkan Perpanjangan

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Masyarakat minta kejelasan akan diperpanjang atau tidak terkait PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini. Selama PPKM Darurat Jawa – Bali, juga diberlakukan di wilayah D.I Yogyakarta, yang meliputi 4 (Empat) Kabupaten dan 1 (Kota madya).

Mengenai hal tersebut dampaknya sangat dirasakan oleh para pengusaha di seputaran destinasi wisata, pasalnya tempat wisata keseluruhanya ditutup, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, atau tepat pada hari ini.

Menurut simpang siurnya informasi perpanjangan PPKM Darurat, masyarakat masih menunggu kebenaranya. Namun dikarenakan tepat pada hari ini masa pemberlakuan sudah habis, dan pemerintah belum memberikan ketetapan akan diperpanjang, ada kemungkinan masyarakat akan membuka kembali, tempat usahanya.

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa pelaku penyangga wisata yang ada di area destinasi wisata Pasar Digital, Telaga Jonge, yang berada di Dusun Kwangen lor, Kalurahan Pacarejo, Kapanewon, Semanu, Gunungkidul, D.I Yogyakarta, yakni melalui Winarta, sebagai perwakilan para pedagang, ketika ditemui awak media.

“Masa pemberlakuan PPKM Darurat yang ada pada banner, tercantum 3 Juli hingga 20 Juli 2021, jadi saya ada kemungkinan membuka kembali tempat usaha yang berada di tempat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan akan mengikuti, jika nanti ada surat resmi yang disampaikan dari pemerintah, jika mau diperpanjang lagi.

Diketahui terkait perpanjangan PPKM Darurat tersebut, hingga kini di wilayah Gunungkidul khususnya, belum ditetapkan dari pihak pemerintah kabupaten.

Ketika awak media mencari informasi ke pihak dinas pariwisata, Asti wijayanti (kepala dinas pariwisata) melalui telepon whatsapp, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi apapun, terkait perpanjangan. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah daerah, atau pemerintah kabupaten.

“Pihak kami belum menerima surat mas, kami tidak bisa menyampaikan apa – apa, tetapi saran saya, ditunggu saja dulu, jangan membuka tempat usaha hingga ada ketetapan selanjutnya,” Saran Asti Wijayanti, (20/07/2021, 14:59.Wib.).

Ketika ditanya jika pada tanggal 21 Juli 2021, (besok), masyarakat ada yang sudah membuka usahanya apakah melanggar, dijawab jika seperti itu lebih baik bersabar dulu, yang memiliki usaha jangan buru – buru dibuka hingga ada himbauan dari pihak pemerintah lebih lanjut.

Terkait resahnya perpanjangan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk Gunungkidul, hingga berita ini diturunkan pihak dari pemerintah kabupaten, belum bisa dikonfirmasi.(Redaksi).