
Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Tren negatif menghantui para perangkat desa tak lain adalah karena ulah bejat dukuh yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Oleh sebab itu, Pemkab Gunungkidul prihatin dengan banyaknya pamong kalurahan yang dituntut mundur oleh warganya sendiri.
Total saat ini ada enam pamong dan satu lurah yang bermasalah mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga Tindakan asusila.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, terus berupaya menyosialisasikan ke kapanewon tentang Peraturan Bupati tentang Disiplin Pamong dan Staf Kalurahan. Meski demikian, ia tidak menampik ada sejumlah oknum pamong yang melanggar aturan.
Ia mencontohkan hingga sekarang ada lima pamong dan satu lurah yang tersandung masalah sehingga dituntut mundur oleh warganya sendiri. Lima pamong ini, empat orang merupakan pegawai kalurahan di Kapanewon Ponjong dan dua lainnya merupakan pamong kalurahan di Kapanewon Wonosari.
“Untuk lurah yang dituntut mundur dari Kapanewon Nglipar. Kondisi ini jelas membuat kami [pemkab] prihatin,” kata Kris, Rabu (15/11/2023) kemarin.
Keberadaan pamong yang bermasalah memang tidak terjadi di seluruh kalurahan. Hanya saja, sambung dia, harus menjadi perhatian sehingga jumlahnya tidak terus bertambah.
Dia menjelaskan, tuntutan mundur dikarenkaan pamong ini tersandung masalah. Adapun kasusnya ada dugaan penyelewengan anggaran, serta sikap karena perbuatan asusila yang kemudian meresahkan Masyarakat.
“Paling banyak memang lebih ke perbuatan asusila,” ujarnya.
Kris mengakui dari beberapa kasus yang terjadi, sudah ada yang bisa diselesaikan. Total sudah ada tiga kasus yang diselesaikan, dua pamong di antaranya mengundurkan diri. Sedangkan satu kasus lain bisa selesai secara damai dan tidak mundur dari jabatannya.
“Untuk yang lain masih proses penyelesaian. Ini termasuk kasus penyalahgunaan kewenangan sudah masuk audit di Inspektorat Daerah,” imbuhnya.
Proses pemberhentian pamong di kalurahan sudah diatur dalam perda tersendiri. Diharapakan penyelesaikan kasus bisa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian tidak semuanya diberhentikan karena bisa ditempuh cara lain. Harapannya kasus-kasus itu tidak terjadi lagi sehingga kami terus berupaya menyosialisasikan Perbup tentang Disiplin Pamong dan Staf Kalurahan,” tutupnya. (red)