Program Jaga Desa Jadi Andalan Kelurahan Bebas Korupsi

GunungkidulPost.com – WONOSARI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul meluncurkan Program Jaga Desa, Desa Sadar Hukum, Kamis (30/09/2021).

Program Jaga Desa merupakan kebijakan utama Jaksa Agung RI bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia. Hal itu bertujuannya untuk memastikan pengelolaan hingga penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Kejari Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie mengatakan Program Jaga Desa merupakan bentuk upaya preventif untuk menekan tindakan melawan hukum. Menurutnya, Program Jaga Desa adalah kebijakan utama Jaksa Agung RI bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Penyelewengan dalam penggunaan dana desa dapat diminimalisir,” ujarnya.

Ismaya mengatakan saat ini penegakan hukum lebih ditekankan pada upaya meminimalisir tindak pidana korupsi. Ini berbeda dengan sebelumnya yang fokus penanganan lebih pada perkara korupsi yang ditangani.

“Jadi penegakan hukum saat ini lebih pada menjamin suatu wilayah bebas dari tindak korupsi,” jelasnya.

Ismaya mengatakan Program Jaga Desa akan menggandeng seluruh 144 kalurahan di Gunungkidul. Adapun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) turut diajak bekerjasama.

“Kami harap dengan adanya kegiatan ini dapat mengelola dana desa dengan baik. Dan sasarannya adalah para lurah dan perangkatnya untuk dibina secara berkesinambungan hingga menyentuh 144 titik,” jelasnya. (Tnt)