PT. SGI Akhirnya Bayarkan THR Karyawan

Gunungkidulpost.com – PLAYEN – Pasca penuntutan hak atas ratusan mantan karyawan sarung tangan akhirnya pihak managemen PT. SGI angat bicara.

Jajaran manejemen akhirnya memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/9/2020) siang.

Perwakilan Pihak PT. SGI Irfan Airlangga, mengatakan PT. SGI yang saat ini telah beralih tangan dan berganti nama menjadi UD. Mutiara Gunungkidul karena dampak pandemi Covid-19.

“Efek dari covid ini sangat berdampak bagi perusahaan kami. Sehingga kami juga harus merumahkan sebagian karyawan agar tetap dapat berjalan,” ungkap Irfan.

Irfan menerangkan pihak perusahaan akan tetap bertanggung jawab terhadap tunggakan kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan THR bagi karyawan yang telah dirumahkan.

“Kita tidak akan lari dari tanggung jawab kami. Perusahaan tetap akan memberikan hak karyawan kami yang belum terpenuhi,” tegasnya.

Irfan, beralasan tunggakan BPJS dan THR yang belum terbayarkan dikarenakan keuangan perusahaan yang belum mempunyai dana.

Disingung mengenai besarnya tunggakan tersebut, Irfan mengatakan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan menunggak sejumlah 1 milyar.

THR yang diberikan saat ini, baru Rp500.000 dari hak karyawan satu kali gaji sekitar Rp1,19 juta. Kekurangannya akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan kesepakatan dan undang-undang.

“Memang ada tunggakan akan tetapi kita akan lakukan pembayaran secara bertahap,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala HRD PT. SGI yang berubah menjadi UD Mutiara Gunungkidul, Agus Riyanto menjelaskan ada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 20 bulan. Targetnya dalam bulan September ini tunggakan selama enam bulan akan dibayarkan.

“Hari ini kita bayarkan 1 bulan, besok Senin kita bayarkan dua bulan lagi,” katanya.

Terkait peralihan PT SGI menjadi UD. Mutiara Gunungkidul, Agus mengatakan tidak ada permasalahan. Selama masa pandemi PT SGI tidak beroperasi dan merumahkan karyawannya. Namun pemilik bangunan berinisitaif memproduksi dengan memanggil karyawan.

“Kita pinjamkan alat kepada UD. Mutiara agar bisa berproduksi dan ordernya barang dari PT. SGI,” katanya.

Koordinator Mantan Karyawan, Wastini mengatakan bahwa pihak PT. SGI telah mencairkan sisa tunggakan THR sebesar 70%.

“Kemarin perusahaan telah mentranfer kepada kami,” uangkapnya.

Kami berharap etikat baik perusahaan yang akan menyelesaikan pembayaran hak kami hingga bulan Desember.

“Semoga dapat terselesaikan segera, paling lama hingga akhir tahun ini.” pintanya. (Des)