Selama Operasi Zebra Progo 2022, Jumlah Pelanggar Mencapai 2.191

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanta. (Foto: Byu)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Operasi Zebra Progo 2022 di Kabupaten Gunungkidul resmi berakhir pada Minggu (16/10/2022) kemarin.

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 3 Oktober 2022 ini tercatat ada 2.191 pelanggaran.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanta mengatakan ada 2.191 pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Zebra berlangsung.

“Paling banyak langsung diberikan sanksi tindak pelanggaran (tilang),” ujar Purwanta dihubungi pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Secara rinci, ada 1.611 sanksi tilang yang diberikan selama Operasi Zebra Progo dilakukan. Sedangkan 580 sisanya berupa sanksi teguran.

Menurut Purwanta, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua alias sepeda motor.

Pelanggaran dominan adalah tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama, hingga tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap.

“Kalau dari kelompok usia, pelanggar paling banyak dari pelajar,” ungkapnya.

Purwanta mengatakan kelompok pelajar memang jadi salah satu sasaran operasi. Pasalnya, penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar terbilang masih tinggi.

Padahal, pelajar dinilai belum cukup umur untuk membawa kendaraan sendiri sehingga menjadi pelanggaran.

Ia pun berharap fenomena ini jadi perhatian pihak sekolah hingga para wali pelajar.

“Memang sulit dilarang, tapi kami tetap mengimbau agar pelajar tidak menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah,” ucap Purwanta.

Operasi Zebra Progo digelar serentak di seluruh indonesa. Polres Gunungkidul menerjunkan sebanyak 140 personel gabungan selama operasi.

Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan operasi dilakukan guna menekan angka kasus kecelakaan (laka).

Apalagi kasus laka di Gunungkidul masih terbilang tinggi.

“Fokus dari operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar tertib berlalulintas,” pungkasnya. (Byu)