Sepakat!! Retribusi Pasar Hanya Naik 30 Persen

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Gonjang-ganjing adanya kenaikan tarif retribusi pasar akhirnya menemukan titik terang.

Hingga saat ini, Tarif retribusi disepakati naik hanya 30 persen dari sebelumnya yang mencapai hingga 100 persen.

Kesepakatan tercapai pasca audiensi dengan sejumlah perwakilan pedagang pasar tradisional.

“Saat ini sudah sepakat bahwa kenaikan retribusi mencapai 30 persen,” ujar Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Virgilio Soriano, Rabu (30/09/2020).

Menurut Virgilio, Disperindag Gunungkidul memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) 4/2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar mulai September.

Sebagai contoh tarif kios yang sebelumnya dikenakan Rp250,00 menjadi Rp500,00 per meter persegi per harinya.

“Akan tetapi dengan kesepakatan baru, tarifnya hanya naik menjadi Rp325,00 per meter persegi,” jelasnya.

Pasca kesepakatan tersebut, Virgilio mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses finalisasi aturan tersebut.

Jika tak ada kendala, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan lagi pada 1 Oktober ini dengan skema tarif baru.

“Perda kemarin akan kami ubah sesuai kesepakatan,” paparnya.

Dihubungi terpisah, pedagang di Pasar Argosari Wonosari, Suparman membenarkan kesepakatan tersebut.

Ia sendiri hadir dalam audiensi beberapa waktu lalu, mewakili rekan-rekannya sesama pedagang.

“Awalnya, kami meminta agar Perda ditunda sampai kondisi pasar kembali pulih. Namun tidak bisa ditunda, nah akhirnya kenaikan disepakati,” jelasnya. (Tnt)