Sepertiga Dari 4.000 Baliho Caleg Langgar Aturan

  • Share
Petugas Tertibkan APK. (Foto: Ist)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Bawaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Gunungkidul menertibkan gambar calon legislatif (caleg) maupun atribut partai politik terpasang di jalanan.

Hingga saat ini tercatat sudah ada sekitar 4.000 gambar calon legislatif (caleg) maupun atribut partai politik yang terpasang. Namun sepertiga lebih dinilai melanggar aturan pemasangan.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto mengatakan upaya pendataan terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang terdiri dari gambar caleg maupun atribut parpol terus dilakukan. Berdasarkan data yang dihimpun per Jumat (10/11/2023), ada sekitar 4.000 APS yang tersebar di 18 kapanewon di Gunungkidul.

Dia tidak menampik dari jumlah ini ada sekitar 1.590 APS yang melanggar aturan.

“Sepertiga lebih yang melanggar. Untuk jenisnya banyak mulai dari gambar, spanduk, pamflet, leaflet hingga atribut bendera partai politik. Namun, paling banyak adalah adalah gambar tentang pencalegaan,” jelasnya, Selasa (14/11/2023).

Menurut dia, penertiban APS yang melanggar telah dikomunikasikan dengan parpol bersangkutan. Selain menyampaikan data pelanggaran, juga ada permintaan untuk mencopot secara sukarela.

“Pada Jumat [10/11/2023] kami beritahukan ke partai,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk APS yang melanggar di antaranya ada ajakan mencoblos sesuai dengan nomor urut pencalegan. Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Bupati tentang Reklame, yakni tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, telepon atau di tempat fasilitas umum.

Kustanto mengungkapkan, upaya penertiban tidak hanya dilakukan sendirian. Namun, untuk pelaksanaan juga bekerja sama dengan Satpol PP.

“Ini yang dijadikan dasar untuk penertiban,” katanya.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengaku terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait dengan penertiban APS caleg maupun atribut partai. Menurut dia, penertiban sesuai dengan ketugasan yang dimiliki dikarenakan setiap bulan tidak kurang dua kegiatan penertiban.

“Untuk penertiban rutin tidak hanya gambar bernuansa politik, tapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan,” pungkasnya. (G1)

  • Share