Tak Penuhi Persyaratan Dua Paselon Independen Gagal Maju Ke Tahap Selanjutnya

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur independen dinyatakan gagal maju ketahapan berikutnya.

Hal itu dinyatakan secara resmi oleh KPU Gunungkidul, keduanya tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 45.443 pendukung.

Gagalnya bapaslon Anton Suriyadi-Suparno dan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati diumumkan pada Jumat (28/8/2020) lalu.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, Keputusan ini mengacu pada hasil verifikasi yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Adapun hasil secara keseluruhan didalam verifikasi, pasangan Anton-Suparno hanya mendapatkan dukungan sebanyak 31.141 pendukung.

Sedangkan pasangan Kelick-Yayuk hanya mendapatkan 22.747 pendukung. Jumlah tersebut masih jauh ketentuan karena untuk bisa maju masing-masing bapaslon harus memenuhi syarat minimal sebanyak 45.443 dukungan.

“Keduanya tidak lolos untuk bisa mencalonkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada di tahun ini,” kata Hani, Minggu (30/8/2020) kemarin.

Menurut dia, untuk bisa maju ke tahapan berikutnya, KPU sudah memberikan masa perbaikan berkas dukungan calon. Hanya saja, pada saat verifikasi ulang keduanya tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal. (Tnt)