Takbir Keliling Dilarang, Begini Kata Kemenag Hingga Pemkab

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengeluarkan kebijakan terkit takbir keliling.

Masyarakat Kabupaten Gunungkidul pun diminta untuk tak melakukan Takbir Keliling pada Rabu (12/05/2021) malam ini.

Kepala Kanwil Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan larangan untuk Takbir Keliling sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, termasuk Kemenag RI.

“Takbir boleh di Masjid masing-masing boleh, tapi tidak dengan berkeliling,” kata Arif pada wartawan, Rabu (11/05/2021).

Ia mengatakan kegiatan Takbir cukup di musala, masjid atau di rumah masing-masing.

Kapasitas pesertanya pun dibatasi sampai 30 persen di tempat-tempat tersebut.

Arif mencontohkan, untuk Takbir di musala dan masjid cukup 10 sampai 15 orang.

Sebisa mungkin peserta yang hadir merupakan warga setempat serta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Perlu diantisipasi sedemikian rupa agar tak terjadi kerumunan nanti,” jelasnya.

Arif pun mengimbau agar kontak fisik antar jemaah diminimalisir.

Hal itu juga perlu dilakukan saat Salat Id pada Kamis (13/05/2021) besok, di mana jemaah tak disarankan untuk bersalaman.

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Ia meminta dengan tegas agar jumlah peserta takbir dibatasi sesuai kondisi tempatnya.

“Ikuti aturan yang ada, takbir cukup di mesjid atau musala masing-masing,” paparnya. (Tnt)