Usai Kencan, Gadis Asal Paliyan Jadi Korban Pencurian

Foto: Ilustrasi

Gunungkidulpost.com – PALIYAN – Perempuan asal Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berinisial AH (21) menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus diajak kencan oleh pelakunya melalui aplikasi kencan online.

Kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Mantrijeron, lantaran sepeda motor anaknya hilang dikawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta .

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, mengatakan kejadian itu bemula ketika korban berkenalan dengan tersangka ECW melalui aplikasi kencan pada 14 Januari 2023 lalu.

Setelah saling berbalas pesan melalui aplikasi itu, korban diajak keluar oleh pelaku untuk mencari makan disalah satu tempat.

Selanjutnya korban diajak pergi jalan-jalan ke Pantai Parangtritis, Bantul.

Saat itu sepeda motor korban dititipkan di depan toko berjejaring di Jalan Parangtritis, kemudian korban diminta ikut satu mobil bersama pelaku.

Didalam mobil sudah ada ECW bersama dua temannya yakni satu laki-laki berinisial AS warga Kokap, Kulon Progo dan satu perempuan inisial TI asal Sentolo, Kulon Progo.

Mereka lantas menuju ke Pantai Parangtritis dan sempat menginap disebuah losmen.

Saat dalam perjalanan kembali, korban diminta oleh pelaku turun dari mobil dengan dalih menengok posisi ban yang bocor.

“Saat korban diminta turun mobil untuk menengok ban yang bocor, langsung ditinggal dijalan sendirian,” Kata Kompol Rapiqoh, di Mapolsek Mantrijeron, Rabu (1/2/2023).

Beruntung korban ditemukan oleh driver ojek online, pada Minggu (15/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian korban diantar menuju lokasi dimana sepeda motor miliknya dititipkan.

Setelah sampai di toko motor korban sudah tidak ada ditempat.

“Setelah melihat CCTV ternyata yang mengambil motor korban yakni orang yang mengajaknya pergi dan kenal di aplikasi ‘Tan Tan’,” ujarnya.

Atas kejadian itu korban diantar oleh orang tuanya melaporkan ke Polsek Mantrijron Yogyakarta guna pengusutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

“Modus kejahatan pelaku sama, yakni mencari korban di aplikasi ‘Tan Tan’,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Hariyanto menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, korban dari para pelaku ini sudah cukup banyak.

Sementara untuk korban AH ia mengalami kerugian hilangnya sepeda motor dan satu ponsel.

Diharapkan, masyarakat yang menjadi korban kejahatan ini untuk segera melapor ke Polisi. (red)