Bupati Gunungkidul Dinilai Teledor Gara-gara “Balik Kucing”

Puluhan Pejabat Mengikuti Pelantikan di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul, Jumat (22/3/2024). (Foto: Byu)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengkritik keras terkait penarikan kembali sejumlah pejabat yang sudah di lantik dilingkup Pemkab Gunungkidul.

Pasalnya, puluhan pejabat yang sudah resmi dilantik harus ditarik kembali ke jabatan lama sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 13/UP/Kep.D/D4 tanggal 3 April 2024 kemarin.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Arif Wibowo mengatakan, hal itu merupakan keteledoran kepala daerah yang tidak mempertimbangkan regulasi yang tertuang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pembatalan pejabat yang telah dilantik itu sudah semestinya, jika bupati atau petahana ingin mencalonkan lagi,” ujar Arif Wibowo kepada Radar Jogja, Sabtu (6/4/2024).

Anggota legislatif fraksi PKS itu mengatakan, pihaknya sering menyoroti berbagai kebijakan yang dibuat lembaga ekskekutif Pemkab Gunungkidul. Menurutnya, hal itu dapat berimbas pada kinerja OPD Pemkab Gunungkidul.

Bahkan keputusan mengenai mutasi jabatan itu, kata Arif, melanggar pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, Arif menambahkan, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan dendan paling banyak Rp 6 juta berdasarkan aturan yang ada.

“Bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

“Jika itu (mutasi jabatan) adalah kebutuhan mendesak untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, segera saja usulan tersebut dimintakan ke persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jangan diam saja agar tidak terkena sanksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul mengangkat dan melantik secara resmi 72 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gunungkidul di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul, Jumat (22/3) lalu. Berselang dua pekan, Bupati Gunungkidul mengeluarkan SK pencabutan dan Pengembalian sejumlah pejabat itu ke jabatan lama. (Byu)