Terlanjur Dilantik, Puluhan Pejabat Pemkab Gunungkidul Ditarik ke Jabatan Lama

Puluhan Pejabat Mengikuti Pelantikan di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul, Jumat (22/3/2024). (Foto: Byu)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Dua pekan pasca dilantiknya puluhan Pejabat dilingkungan Pemkab Gunungkidul kini sebanyak 72 orang kembali ke jabatan lama alias batal menduduki jawaban baru.

Pembatalan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 100.2.1.3/1575/SJ pada Kamis (29/3/2024). Nomenklatur SE tersebut perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dengan begitu, ada sebanyak 72 orang dengan rincian 5 jabatan tinggi pratama, 67 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas yang kembali pada pos jabatan masing-masing sebelum pelantikan.

Salah satu pimpinan tinggi pratama yang ikut dilantik yakni Rakhmadian Wijayanto diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul kini ditarik kembali ke jabatan lamanya Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul.

Rakhmadian membenarkan kabar bahwa dirinya telah ditarik kembali ke jabatan lama sesuai dengan SK Bupati tentang Pembatalan Pelantikan tertanggal 3 April 2024.

“Sesuai dengan SK Bupati Nomor 13./UP/Kep.D/D4 kembali ke jabtan lama,” kata Rakhmadian saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Dirinya mengaku tak mempermasalahkan telah ditarik ke kembali ke jabatan lama. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditugaskan di mana saja.

“Ya tidak apa-apa kebali ke jabatan semula. Mutasi itu hal yang biasa,” papar Mantan Panewu Tanjungsari tersebut.

Perihal pembatalan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati, dirinya tidak mengetahui alasan dari penarikan dirinya dan pejabat lainnya ke jabatan lama.

“Dalam SK hanya mencabut dan mengembalikan ke jabatan semula,” jelasnya.

Salah satu pejabat Pemkab Gunungkidul yang ikut dalam pelantikan Yohanes Nanang Putranto mengakui dirinya kembali ke jabatan sebelumnya.

Yohanes Nanang diketahui diangkat menjadi Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul. Namun, selang 12 hari kemudian, dirinya ditarik kembali ke jabatan lamanya yakni Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul.

“Tak masalah kembali ke jabatan lama. Sebagai seorang ASN harus mengerti dan memahami aturan yang ada,” ujar Nanang.

Terkait alasan Pembatalan Pelantikan sejumlah pejabat secara dadakan itu, Media GunungkidulPost telah mencoba mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, namun Kepala BKPPD Iskandar tidak berada di tempat.

Kepala BKPPD Gunungkidul saat mencoba menghubungi namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengangkat dan melantik 67 pegawai dengan jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul. Lima pegawai lainnya juga menduduki jabatan tinggi pratama Pemkab Gunungkidul. (Byu)